Fraksi Padi Dibilang Ilegal, Drajat Diminta Klarifikasi dan Maaf Ke Media Massa
detaktangsel.comSETU - Polemik sah atau tidak sah-nya fraksi Padi di DPRD Kota Tangsel mendapat tanggapan dari anggota fraksi Padi di DPRD Kota Tangsel. Pasalnya, anggota fraksi Padi menilai, komentar yang dilayangkan salah satu anggota DPRD Kota Tangsel dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Drajat sumarsono tidak beralasan.
Anggota DPRD Kota Tangsel dari fraksi Padi Eeng Sulaiman meminta agar Drajat Sumarsono untuk mengklarifikasi dan meminta maaf ke media massa atas pernyataan tersebut.
" Saya minta Drajat untuk klarifikasi ke media massa atas statement-nya terkait pernyataan fraksi Padi yang dianggap illegal,"katanya.
Hal senada dikatakan Rizki Jonis anggota fraksi Padi lainnya, Rizki mengatakan, tidak pantas bila sesama anggota dewan menilai fraksi lain ilegal.
"Gak usah urusi dapur orang, apa lagi sesama satu lembaga. Kita kecewa atas statement tersebut, nantinya masyarakat akan tambah bingung. Nanti dikira masyarakat kok urusin internal terus bukan urusin masyarakat,"ujarnya.
Rizki menambahkan, Kita membentuk fraksi padi itu tidak sembarang. Sebab tidak ada yang dilanggar dalam pembentukan Padi.
"Tidak ada aturan yang kita langgar terkait pembentukan fraksi Padi. Kalau persepsi dia benar, kita juga benar. Kita minta Drajat untuk meminta maafdan mengklarifikasi ke media massa atas ucapannya tersebut,"tegasnya.
Terpisah, anggota DPRD dari Partai Demokrasi Indonesia perjuangan (PDIP) Drajat Sumarsono membantah kalau dirinya menyatakan bahwa fraksi Padi illegal. Sebab kata Drajat, dirinya hanya bilang kalau pembentukan fraksi Padi itu harus berdasarkan peraturan yang ada, yaitu Undang-undang 32 tahun 2004 dan Peraturan Pemerintah No. 16 tahun 2010.
"Karena itu landasan hukumnya dalam pembentukan sebuah fraksi DPRD. Seharusnya itu yang diberitakan teman-teman media,"kilahnya.
Diberitakan sebelumnya, kicauan anggota DPRD Kota Tangsel Drajat Sumarsono terkait tudingan fraksi Padi yang dinyatakan illegal mendapat protes dari anggota fraksi Padi.
Drajat menilai pembentukan fraksi Padi karena melanggar Undang-undang 32 Tahun 2004 dan PP Nomor 16 Tahun 2010 tentang pembentukan fraksi. Dalam salah satu pasal disebutkan inisiatif pertama dan inisiatif kedua yang diperbolehkan membentukan masing-masing fraksi gabungan adalah partai yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua setelah urutan partai yang telah membentuk fraksi penuh. Bahkan pernyataan yang dikemukakan anggota Fraksi PDIP yaitu Drajat Sumarsono disebut bukan kapasitasnya untuk menilai fraksi lain ilegal.
"Status Drajat itu sama-sama anggota dewan. Yang berhak melontarkan itu lembaga hukum, bukan Drajat yang bisa melontarkan statement legal atau illegal terhadap fraksi di DPRD Tangsel ini,"kata Ketua Fraksi Padi Tb Rahmatullah, saat dijumpai di ruangan fraksi, Kamis (18/9) lalu.
Bahkan dengan nada tinggi, Rahmatullah mengatakan, Drajat seharusnya lebih banyak belajar etika jika memang ingin mengeluarkan pernyataan seperti itu. Seharusnya, sambung Rahmatullah, yang berhak mengatakan Fraksi Padi ilegal adalah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Kalau memang yang dipakai acuan adalah PP maka yang berhak mengatakan kami ilegal adalah Mendagri dengan putusan hukum yang kuat. Bukanya Drajat,"tegasnya.