Keberadaan Fraksi Padi Dianggap Tidak Bermasalah
detaktangsel.comSETU - Polemik keabsahan fraksi Padi di DPRD Kota Tangsel tentang legalitasnya yang dianggap illegal terjawab sudah. Sebelumnya, anggota DPRD Kota Tangsel Drajat Sumarsono menilai pembentukan fraksi Padi karena melanggar Undang-undang 32 Tahun 2004 dan PP Nomor 16 Tahun 2010 tentang pembentukan fraksi.
Dalam salah satu pasal disebutkan inisiatif pertama dan inisiatif kedua yang diperbolehkan membentukan masing-masing fraksi gabungan adalah partai yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua setelah urutan partai yang telah membentuk fraksi penuh.
Ketua DPRD KotaTangsel Moch Ramlie mengatakan, hasil konsultasi pimpinan DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dengan biro hukum Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Banten tentang fraksi Padi dianggap tidak masalah. Meski sebelumnya sempat diributkan lantaran melanggar Undang-undang 32 Tahun 2004, dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2010.
"Sudah kami konsultasikan ke Biro Hukum Pemprov Banten soal legalitas fraksi Padi. Dan hasilnya tidak ada masalah soal keabsahan fraksi gabungan," ujarnya. Kamis (25/9/2014).
Hal itu juga diungkapkan oleh Ketua fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Undang Kasi Ujar, yang juga ikut serta dalam konsultasi tersebut, Undang mengatakan, setelah Partai NasDem dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) melebur jadi satu fraksi, maka partai selanjutnya diperboleh mengambil inisiatif untuk membentuk fraksi gabungan lain.
"Jadi dari Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Demokrat, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) diperbolehkan juga membentuk fraksi gabungan. Yang penting tidak boleh dari dua fraksi gabungan,"katanya.
Hasil dari kesepakatan atau MoU fraksi Padi tersebut, kata Undang, harus secepatnya diserahkan ke pihak sekretaris dewan (Setwan). "Secepatnya hasil kesepakatan mereka harus diserahkan ke setwan,"ujarnya.
Menanggapi itu anggota Fraksi Padi Rommy Adi Santoso mengatakan, sudah tidak ada lagi permasalahan lagi. "Jadi tadi ada masalah lagi.semuanya sudah diselesaikan saat unsur pimpinan konsultasi ke provinsi," tuturnya.
Disinggung soal Undang-undang 32/2004 dan PP 16/2010 yang jelas melarang adanya pembentukan Fraksi Padi. Rommy mengatakan semuanya sudah dapat diselesaikan dengan cara musyawarah.
"Dalam aturan itu juga tidak ada sanksi, jadi bisa diselesaikan dengan musyawarah. Yang terpentig dari hasil konsultasi itu kami diwajibkan menyerahkan hasil nota kesepakatan kami kepada Sekretaris Dewan," terangnya.