Anggota Dewan Provinsi Banten Diperiksa Kejagung
detaktangsel.comTangsel - Desi Yusandi (DY) Direktur PT Bangga Usaha Mandiri tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Puskesmas di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) tahun anggaran 2011 dan 2012 dengan total kerugian negara mencapai Rp 11,4 Miliar diperiksa penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung), Selasa (30/9).
Diketahui Desi Yusandi (DY) merupakan anggota DPRD Provinsi Banten, Partai Golkar dapil VI, Kota Tangerang. Selain pernah menjadi bendahara Gapensi Kota Tangsel, Desi juga terlibat aktif di KADIN Provinsi Banten dan Pengurus KADIN Bandara Soekarno-Hatta, Banten, periode 2013-2018.
"Tersangka DY, diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi kasus proyek pembangunan Puskesmas Tangsel anggaran 2011-2012," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Tony T Spontana.
Tony mengatakan, DY hadir memenuhi panggilan penyidik sekitar pukul 11.00 WIB dan pemeriksaan pada pokoknya mengenai keberadaan Perusahaan yang bersangkutan sebagai salah satu pemenang lelang dan pelaksana pembangunan Puskesmas Parigi Kota Tangerang Selatan.
"Pemeriksaan oleh penyidik kepada DY mengenai dugaan ada tidaknya pembagian proyek pembangunan puskesmas di Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan,"ujarnya.
Terkait pemeriksaan kasus pembanguan Puskesmas Kota Tangsel, kata Tony, dua orang saksi yakni, Andriawan dan Eldika Sabda Lubis mangkir tanpa keterangan ketika dipanggil penyidik Kejagung.
"Ada dua orang saksi yang diminta keterangan terkait kasus pembangunan Pukesmas Tangsel tidak hadir tanpa keterangan,"tuturnya.
Sementara itu, Desi Yusandi anggota DPRD Provinsi Banten ketika dihubungi melalui ponselnya tidak menjawab.
Perlu diketahui, Kejagung menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan puskesmas di Tangsel. Ketujuh tersangka itu, yakni, Kadinkes Tangsel, Dadang M Epid, Tubagus Chaery Wardhana alias Wawan yang juga adik Gubernur nonaktif Banten, Ratu Atut Chosiyah dan Mamak Jamaksari, Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan dan Promosi Dinkes Tangsel. Kemudian, Sekretaris Dinkes Provinsi Banten Neng Ulfah.
Sedangkan dari pihak swasta, yakni, Komisaris PT Trias Jaya Perkasa Suprijatna Tamara, Direktur PT Bangga Usaha Mandiri Desy Yusandi, Komisaris PT Mitra Karya Rattan, Herdian Koosnadi.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Tangerang Selatan, Dadang M Epid, Senin malam, ditahan penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejagung selama 20 hari kedepan.