Bea Cukai Berhasil Gagalkan Penyelundupan Sabu Rp.139 Milyar
detaktangsel.comTANGERANG - Petugas Bea Cukai Bandara Soekarno -Hatta terus melakukan pengawasan ketat terhadap penyelundupan narkoba ke Indonesia, dari Januari sampai dengan Oktober 2014, narkoba yang gagal diselundupkan nilainya mencapai Rp.139 Milyar.
Menurut Okto Irianto selaku kepala Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta mengatakan bahwa, dari Januari sampai dengan Oktober 2014 sudah ada 71 kasus penyelundupan narkotika yang berhasil digagalkan oleh petugas Bea Cukai Bandara Soetta,dengan total tersangka WNI sebanyak 61 dan WNA sebanyak 34 orang.
"Pernyataan tersebut disampaikan oleh Okto di kantor Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta,Tangerang Jumat (17/10).Dijelaskannya bahwa ,nilai total barang bukti hasil penindakan tersebut kurang lebih dari Rp.139 Milyar," jelas Okto kepada wartawan .
Narkoba yang diselundupkan sepanjang Januari hingga Oktober 2014 jenisnya beragam. Rinciannya, sabu (91.636 gram), happy five (26 tablet), ketamine (12.140gram), methadone (352 tablet), ganja (165 gram), Hashish (4210 gram).
Dalam kasus di bulan Oktober ada yang unik yakni tertangkapnya kedua mahasiswa warga negara Indonesia ,dari sebuah perguruan tinggi swasta yang diketahui merupakan Fakultas IT didaerah Jawa Tengah,menurut Kasat Narkoba Polres Bandara Soetta ,Kompol M.Guntur mengatakan bahwa kedua mahasiswa berinisial IF (25) dan DB (25) tersangka tertangkap saat diketahui kedapatan paket kiriman dari Meksiko berupa Sabu seberat 30 gram berbentuk kristal bening.
"Paket tersebut dibelinya melalui pesanan online disitus agoradrug.com,paket kiriman sabu dikemas didalam alat pembersih karang gigi dari negara Meksiko,"Pungkas Guntur.
Berawal dari didapatinya paket kiriman sabu oleh petugas Bea Cukai Bandara Soetta di gudang kargo PJT dengan alamat tujuan Bintaro-Tangerang rumah kediaman IF mahasiswa semester akhir ,pada 7 Oktober 2014.
"Berdasarkan hasil penyelidikan dan tes urin,keduanya merupakan pecandu berat narkotika jenis Sabu, barang tersebut dibelinya secara online dengan harga Rp.15 juta , keduanya membeli dari Meksiko karena kualitas nomor satu dan untuk digunakan sendiri,"kata Kasat Narkoba Kompol.M Guntur.
Dari hasil deteksi tersebut, Bea Cukai berkordinasi dengan sat narkoba Polres Bandara Soetta untuk menyelidiki dan meringkus keduanya karena didapati membeli secara online dan positif sebagai pengguna narkotika jenis Sabu.