Kejari Tetapkan Mantan Kadis Damkar Tangerang, Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Mobil Damkar
detaktangsel.comTANGERANG - Mantan Kepala Dinas (Kadis) Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Tangerang ,Diding Iskandar (DI) yang saat ini menjabat sebagai staf ahli Pemkot Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang, saat ini ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan mobil tangga pemadam kebakaran tahun 2013.
Diding ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Tangerang,seperti diketahui bahwa selain DI,perusahaan pemenang tender Pengadaan atas nama AR dari PT Matra Perkasa Utama (MPU) juga telah ditetapkan sebagai tersangka,hal tersebut dikatakan Raymond Ali selaku Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tangerang,Jumat (17/10).
" Kami sudah menetapkan dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan mobil tangga Damkar tahun 2013. Kedua tersangkanya yakni DI dan AR dimana kerugian negara mencapai Rp.6 milyar ," katanya.
Raymond mengatakan,selisih dalam kasus korupsi pembelian mobil tangga Damkar tersebut sangat fantastis, dimana tersangka DI menentukan harga perkiraan sendiri (HPS) untuk pengadaan satu unit mobil tangga tahun 2013 senilai Rp10 Milyar yang diimpornya dari Turki dengan PT. MPU,sedangkan pembelian barang hanya mencapai Rp.4,8 milyar.
" Kedua tersangka dijerat Pasal 2 dan 3 Undang Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman 20 tahun penjara " pungkasnya.
Kendati demikian,saat ini keduanya belum ditahan oleh pihak Kejari Tangerang, karena hal tersebut menjadi kewenangan penyidik.
Diding mengatakan dirinya sangat terkejut dengan ihwal penetapan status tersangka tersebut ,tapi dirinya berjanji akan kooperatif ," kalau sampai saya dipanggil saya akan siap,saya akan taat hukum, angka 10 milyar dalam pembelian mobil pemadam itu berdasarkan harga umum," ujar Diding.
Sementara Walikota Tangerang, Arief R Wismansyah saat ditanya terkait staf ahlinya yang tersandung kasus tindak pidana korupsi mobil tangga Damkar ditahun 2013 lalu, pihaknya belum mengetahui persis kasusnya seperti apa.
" Untuk sementara ini pihaknya akan memberikan bantuan hukum kepada staf ahlinya (DI) untuk mendampinginya, walau bagaimana juga beliau kan pegawai Pemkot Tangerang" imbuhnya saat dikonfirmasi di lokasi Benteng Art Festival.