4 Orang Pengedar Ganja Lolos Dari Hukuman Mati
detaktangsel.comTANGERANG - Empat orang terdakwa pengedar ganja dengan barang bukti 8,5 karung seberat 450 Kg, lolos dari hukuman mati, mereka divonis hakim dengan hukuman masing-masing 19 tahun penjara di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (19/10).
Mereka adalah, Miswan Permana,Riky andrean,Hari Munandar dan Lutfi Wahyudi. "Mereka terbukti menyimpan ganja kering 450 Kg dikemas dalam 8,5 karung", jelas ketua majelis hakim yang diketuai Ny.Inang Mintarsih,SH sambil menyebutkan ganja akan diedarkan diwilayah tangerang. Selain hukuman fisik hakim juga menjatuhkan hukuman denda masing-masing Rp1,5 miliar subsider 1 tahun.
Menurut hakim, keempat terdakwa diringkus satreskrim Polres Metro Tangerang dikontrakan wilayah Pondok Jagung, Kecamatan Serpong Tangsel Pebruari lalu. Saat itu terdakwa sedang mengangkut ganja dalam karung menggunakan motor honda Scopy.
Dalam sidang keempat terdakwa ini,kata hakim diperintah oleh Nasrul Sani (Napi yang berada di LP Tangerang)Napi ini menghubungi terdakwa menggunakan HP untuk mengambil ganja di pintu tol Pluit, Jakut dari mobil kontainer. Ganja kemudian diangkut menggunakan mobil Avanza dibawa ke Pondok Jagung.
Selanjutnya, mereka mengangkut ganja pakai motor untuk diberikan kepada seseorang di Regency Pinang,yang kemudian disergap petugas di jalan, selanjutnya menggerebek kontrakannya, disana petugas kembali menemukan ganja sebanyak 8 karung.
Sebelumnya jaksa Triyana setiaputra,SH menuntut hukuman mati karena jumlah ganja yang dimiliki terdakwa banyak dan perbuatan terdakwa dinilai jaksa bertentangan dengan program pemerintah untuk memerangi Narkoba
"Tuntutan mati ini bertujuan agar pengedar ganja menjadi jera, karena Narkoba merusak generasi muda,"jelas jaksa sambil menyatakan terdakwa djerat pasal 114 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 UU RI No.35/2009 tentang Narkotika.