Dindik Tangsel Sebut Sekolah Assalam 01 Serpong Kewenangan Provinsi

Dindik Tangsel Sebut Sekolah Assalam 01 Serpong Kewenangan Provinsi
detaktangsel.com PONDOK AREN--Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Taryono, menegaskan bahwa Sekolah Khusus (SKh) Assalam 01 Serpong, pengelolaannya ada di Provinsi Banten.
 
Hal tersebut dikemukakan Taryono usai menggelar acara Tangsel Student Carnival 2019 di Pondok Aren, Minggu pagi (24/11/2019).
 
"Sekolah Assalam itu kan sekolah khusus, untuk anak-anak berkebutuhan khusus, jadi pengelolaan dan penyelenggaraannya itu menjadi kewenangan provinsi," kata Taryono.
 
Karena berada dalam kewenangan provinsi, maka Dindik Kota Tangsel belum menerima laporan terkait sekolah Assalam 01 Serpong tersebut.
 
"Mereka ngak pernah ada laporan kesini. Ngak ada kewajiban mereka untuk lapor ke kita. Jadi kita tidak punya data-data tentang sekolah Assalam itu," ungkapnya.
 
Namun karena kondisi Sekolah Assalam 01 Serpong saat ini sangat mengkhawatirkan, Taryono bilang, maka Dindikbud Tangsel akan menggelar rapat koordinasi dengan beberapa OPD di Kota Tangsel dan dari dinas pendidikan provinsi terkait langkah apa yang akan di lakukan terhadap sekolah Assalam tersebut.
 
"Kita akan menggelar rapat dengan OPD terkait dan mengundang dinas pendidikan  dan kebudayaan provinsi, untuk membahas upaya apa yang harus dilakukan terhadap sekolah Assalam. Saat ini Pemkot Tangsel melalui BPBD sudah turun" ujarnya.
 
Sebelumnya di beritakan, rasa was-was menghantui sejumlah guru Sekolah Khusus (SKh) Assalam 01 Serpong. Sebab, saat ini tembok di ruang kelas tersebut mengalami retak-retak akibat pergeseran tanah yang terjadi di area sekolah tersebut.
 
"Rasa was-was selalu ada, apalagi saat ini sudah masuk musim penghujan. Kami takut sesuatu yang tidak diinginkan terjadi di sekolah ini," ujar bendahara sekolah Assalam 01 Serpong, Indri Firmandyah, Jumat (22/11/2019) lalu. (Dra)
 
Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online