Mobling BP2T Mudahkan Masyarakat Mengurus Perizinan

Mobling BP2T Mudahkan Masyarakat Mengurus Perizinan

detaktangsel.com - SERUT, Badan Pelayanan Perijinan Terpadu Kota Tangerang Selatan saat ini telah memiliki 3 Unit mobil pelayanan perijinan keliling yang beroperasi di 7 Kecamatan dengan jadwal yang bergantian.

Mobil pelayanan keliling ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus izin-izin seperti izin pembuatan SIUP/TDP, Izin mendirikan bangunan, izin Gangguan, izin lokasi dan izin-izin lainnya.

Kepala Badan Pelayanan Perijinan Terpadu Kota Tangerang Selatan, Dadang Sopyan menuturkan dengan adanya mobil pelayanan perijinan keliling sebagai salah satu bentuk komitmen Pemerintah Kota Tangerang Selatan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Sehingga masyarakat yang ingin mengurus perijinan tidak harus datang ke Kantor Badan Pelayanan Perijinan Terpadu (BP2T).

Mobil pelayanan perijinan keliling ini beropreasi dari pukul 09.00 WIB s/d 14.00 WIB , dengan jadwal yang bergantian dari satu kecamatan ke kecamatan lainnya. Pergantian jadwal tersebut dilakukan setiap satu bulan sekali dengan tujuan masing-masing kecamatan dapat terlayani dengan keberadaan mobil keliling ini.
" Sebelum ke lokasi kecamatan yang dituju, kami menyampaikan jadwal tersebut ke masing-masing kecamatan , kemudian Kecamatan dapat mensosialisasikan ke masyarakat ," terang Dadang Sofyan.

Ditempat terpisah Asep , Kepala Seksi TIK Badan Pelayanan Perijinan Terpadu mengatakan mobil pelayanan perijinan keliling sudah dilengkapi dengan 2 unit komputer, satu unit printer, Scanner, Genset dan modem. Perangkat komputer yang terpasang di mobil pelayanan tersebut sudah terhubung langsung dengan sistem pelayanan terpadu di Kantor BP2T, sehingga masyarakat yang melakukan pendaftaran melalui mobil pelayanan perijinan keliling dapat langsung tercatat di sistem pelayanan yang ada di Badan Pelayanan Perijinan Terpadu.

" Selain itu mobil pelayanan keliling masing-masing dilayani dengan 2 orang personil yang sudah diberikan pemahaman tentang tatacara pendaftaran perijinan keliling, mekanisme perijinan dan tentang proses serta syarat-syarat perijinan sehingga dengan pemahaman tersebut dapat menjadi bekal bagi personil/ pegawai yang bertugas di mobil pelayanan keliling untuk memberikan penjelasan kepada masyarakat." pungkasnya.

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online