Putusan MK Terhadap UU 17/2012 Disayangkan Dinas Hilir
detaktangsel.com- SERPONG UTARA, Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyimpulkan bahwa Undang-Undang nomor 12 Tahun 2012 tentang Perkoperasian bertentangan dengan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945, disayangkan oleh pihak Dinas Koperasi & UKM (Dinkop & UKM) Kota Tangerang Selatan.
Menurut Kepala Bidang Koperasi Dinkop & UKM Hj Nurhayati, sebenarnya UU nomor 17/2012 dapat memberikan ruang bagi Koperasi untuk berkiprah lebih luas. Sebagai aparat yang menangani soal perkoperasian, Nurhayati mengungkapkan bahwa keputusan itu cukup disayangkan. Konsekuensinya, maka terkait Perkoperasian kembali merujuk kepada UU nomor 25 Tahun 1999.
"Masalahnya, sampai hari ini pun kita belum mendapat informasi edaran petunjuk pelaksanaannya dari Kementerian Koperasi," ungkap Nurhayati kepada detaktangsel.com di ruang kerjanya, Senin (10/6).
Lebih lanjut dijelaskan Kabid Koperasi, terkait dengan edaran akan dibekukannya Koperasi-koperasi yang tidak aktif, tidak melaksanakan kegiatan usahanya, dan tidak melaksanakan dan menyusun hasil Rapat Anggota Tahunan (RAT) selama kurun waktu tertentu, dalam Undang-Undang (UU) perkoperasian lainnya sudah menyatakan hal itu (pembekuan), manakala koperasi itu tidak beroperasi.
"Pembekuan terhadap koperasi tidak aktif tidak hanya diatur dalam UU no.17/2012, tetapi juga diatur dalam UU sebelumya. Bila koperasi dikelola dengan baik secara kebersamaan, kekeluargaan dan gotong-royong, serta melaksanakan RAT secara rutin, maka sebenarnya koperasi dapat berkiprah lebih luas," imbuhnya.
Dalam kaitannya upaya peningkatan kapasitas koperasi yang ada di Kota Tangsel, Nurhayati menyampaikan bahwa pada minggu lalu pihaknya telah melaksanakan pembinaan kepada 100 Koperasi aktif yang ada.
"Pelaksanaan pembinaan peningkatan kapasitas Koperasi minggu lalu dilaksanakan dalam dua (2) tahap. Setiap angkatan dilakukan terhadap 50 Pengurus Koperasi selama tiga hari berturut-turut," paparnya.
"Awalnya, kami akan melaksanakan work shop tentang bagaimana seluruh Koperasi Serba Usaha itu diberikan pembekalan untuk bagaimana menyesuaikan Anggaran Dasar terhadap UU No.17/2012. Namun, ketika pada hari Rabu UU tersebut dibatalkan MK, maka karena judul kegiatan sudah di-set seperti itu, maka pelaksanaannya adalah work shop kearah bagaimana cara menyusun laporan pertanggung-jawaban ketika RAT. Karena koperasi itu ada Usaha Simpan Pinjam (USP), maka dalam menyusun laporannya harus dipisahkan, mana laporan USP dan laporan di luar UPS," pungkasnya.