Gacho Sunarso Akhirnya Terjegal Undang-Undang Pemilu
detaktangsel.com SERPONG - Niat Ketua Komisi 1 DPRD Kota Tangerang Selatan Gacho Sunarso untuk maju menjadi Bakal Calon (Balon) Wali Kota Tangerang Selatan dalam Pilkada mendatang melalui jalur perseorangan/independen, akhirnya terjegal aturan Undang-Undang Pemilu melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2015.
Pasalnya, tidak terpenuhi dukungan minimal yang harus diserahkan ke KPUD Kota Tangsel hingga batas akhir penyerahan/perbaikan data dukungan, Senin (15/6/2015) Pukul 23.00 WIB sebagaimana rekomendasi Panitia Pengawas (Panwas) Pilkada Kota Tangsel kepada KPU Kota Tangsel.
Dalam proses penyerahan data dukungan pencalonan perseorangan Balon Wali Kota Tangerang Selatan, sebagaimana Peraturan KPU-RI, setiap Balon harus menyerahkan data dukungan riil sebanyak 6,5% dari DAK, atau sebesar 79.276 data KTP.
Dalam teknis pendaftaran Balon perseorangan, pihak Balon harus menyerahkan dokumen sebagai syarat administratif, berupa :
Soft file yang menggambarkan dukungan masyarakat, formulir B1KWK perseorangan dan soft copy, B2KWK dan soft copy, dan data fisik copy identitas dukungan riil Kartu Tanda Penduduk (KTP) warga Tangsel.
Seusai menerima penyerahan dokumen dan melakukan verifikasi dokumen yang diserahkan Balon perseorangan, Ketua KPU Kota Tangsel Subhan menjelaskan, sebagaimana rekomendasi Panwas kepada KPU Kota Tangsel terkait batas waktu penyerahan bukti dukungan hingga Pukul 23.00 WIB, maka tidak ada lagi Calon Perseorangan dalam Pilkada pada Desember mendatang.
"Hingga batas waktu penyerahan dokumen dukungan yang direkomendasikan Panwas, maka dalam Pilkada mendatang tidak ada calon yang memenuhi syarat sebagai Bakal Calon perseorangan," jelas Ketua KPU Kota Tangsel.