Penyerahan Dokumen Dukungan Ditolak KPUD, Tim Sukses Gacho Protes

Tim sukses Gacho Sunarso saat protes ke KPUD dan Panwaslu Kota Tangsel, Senin (15/6). Tim sukses Gacho Sunarso saat protes ke KPUD dan Panwaslu Kota Tangsel, Senin (15/6).

detaktangsel.com SERPONG - Keputusan KPU Kota Tangerang Selatan yang telah menutup proses penyerahan dokumen dukungan Bakal Calon (Balon) Perseorangan hingga batas waktu yang telah ditentukan hingga Senin (15/6/2015) Pukul 23.00 WIB, akhirnya disikapi tim sukses Balon Wali Kota Tangsel dari jalur independent Gacho Sunarso.

Tim sukses menilai, Ketua KPU belum siap menjadi penyelenggara Pemilu (Pilkada). "Sebagai orang berpendidikan dan biasa berorganisasi, mestinya Pak Subhan tahu bagaimana membangun komunikasi. Kami ini orang sini dan ada di sekitar KPU," ungkap salahsatu juru bicara Tim Sukses Gacho Sunarso.

Sementara itu, dalam Peraturan KPU tertuang bahwa batas waktu penyerahan dokumen dukungan hingga pukul 16.00 WIB untuk menyerahkan persyaratan 6,5% dukungan riil sesuai DAK.

Penambahan batas waktu penyerahan dukungan sebagaimana ditegaskan pihak Panwas Kota Tangsel adalah sebuah upaya kearifan lokal yang mencoba mengayomi harapan masyarakat.

Namun demikian, menurut salahsatu tim sukses Gacho, Rizal menegaskan kekakuan yang dilakukan KPUD dan Panwas adalah sebuah pembunuhan proses demokrasi. Sementara, tim sukses lainnya, Ali alias Bang Bule menambahkan, kelambatan penyerahan bukti dukungan terhadap Balon, karena KPU memberlakukan formulir dan aturan-aturan yang berubah-ubah.

"Bayangkan, segitu banyak data yang sudah selesai dikerjakan, harus disusun ulang dengan beberapa rangkap," imbuhnya.

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online