Mendagri : Kabupaten Atur Besaran Gaji dan Tunjangan Kades

Mendagri : Kabupaten Atur Besaran Gaji dan Tunjangan Kades

detaktangsel.com-  JAKARTA, Kementerian Dalam Negeri menegaskan soal berapa gaji serta tunjangan Kepala Desa yang diterima, hal itu ditentukan melalui Kabupaten masing-masing.  Pemerintah pusat tidak memiliki kewenangan. "Itu diatur oleh Kabupaten masing masing," kata Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi, di  Jakarta, Senin (3/2/2014).

Seperti diketahui, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah menandatangangi pengesahan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, pada 15 Januari 2014 lalu. Dalam UU itu, Pasal 26 Ayat (3c,d) UU No 6/2014, menyebutkan "Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala Desa berhak menerima penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan dan penerimaan lainnya yang sah, serta mendapat jaminan kesehatan, dan mendapatkan perlindungan hukum atas kebijakan yang dilaksanakan.”

Selain itu UU itu juga mengatakan bahwa Kepala Desa antara lain dilarang: a. Merugikan kepentingan umum; b. Membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu; c. Melakukan tindakan diskriminatif terhadap warga dan/atau golongan masyarakat tertentu; d. Menjadi pengurus partai politik; e. Menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi terlarang; f. Ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah; dan g. Meninggalkan tugas selama 30 hari kerja berturut-turut tanpa alasan yang jelas. “Kepala Desa memegang jabatan selama 6 (enam) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan, dan dapat menjabat paling banyak 3 (tiga) kali masa jabatab secara berturut-turut atau tidak berturut-turut.

Adapun perangkat desa terdiri atas: a. Sekretaris Desa; b. Pelaksana kewilayahan; dan c. Pelaksana teknis yang kesemuanya bertugas membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya. Perangkat desa diangkat oleh Kepala Desa setelah dikonsultasikan dengan Camat atas nama Bupati/Walikota.

Sementara Masyarakat Desa berhak meminta dan mendapatkan informasi dari Pemerintah Desa serta megngawasi kegiatan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa; serta memperoleh pelayanan yang sama dan adil.

Adapun pendapatan Desa bersumber dari: a. Pendapatan asli Desa; b. Alokasi APBN; c. Bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah Kabupaten/Kota; d. alokasi dana Desa yang merupakan bagian dari dana perimbangan yang diterima Kabupaten/Kota; e. Bantuan keuangan dari APBD Provinsi dan APBD Kabupaten/Kota; f. Hibah dan sumbangan yang tidak mengikat dari pihak ketiga; dan g. Lain-lain pendapatan desa yang sah.  **cea

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online