Penunjukan Pejabat Polri menjadi PLT Gubernur, Melanggar Hukum kah?
detaktangsel.com - Penunjukan pejabat Polri Jadi Plt Gubernur saat ini masih jadi polemik. Bagaimanakah jika dilihat dari sisi aturan dan hukum?
Penunjukan pejabat Polri Jadi Plt Gubernur jangan hanya dilihat dari UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, tapi harus dilihat dari lex spesialisnya dalam hal ini UU Polri, UU No. 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.
Serta Permendagri No. 74 Tahun 2016 tentang Cuti Diluar Tanggungan Negara Bagi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota dan perlu diingat UU ASN pasal 20 ayat 3 menegaskan Pengisian Jabatan ASN tertentu yang berasal dari prajurit Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan pada Instansi Pusat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Tentara Nasional Indonesia dan Undang Undang tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Jika merujuk seluruh peraturan perundang-undangan diatas, dan jika Mendagri tetap menunjuk Plt Gubernur dari Pejabat Polri, maka Mendagri berpotensi melanggar hukum. Khususnya Permendagri No. 74 Tahun 2016 tentang Cuti Diluar Tanggungan Negara Bagi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Jadi biar hal ini tidak menjadi polemik tanpa solusi secara hukum, maka Mendagri dan Polri bisa digugat secara hukum baik secara tata usaha negara dan perdata dalam hal ini perbuatan melawan hukum sehingga akan ada kepastian hukum.
Penulis: Direktur LBH Tangerang Rasyid Hidayat, SH.