Perdebatan Problem Hukum
detaktangsel.comEDITORIAL - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (Perppu Pilkada), Kamis (2/10). Perppu ini terkait mekanisme pelaksanaan pilkada yang sebelumnya telah disahkan DPR melalui RUU Pilkada pada 26 September 2014.
Pengesahan RUU ini menimbulkan polemik karena bertentangan dengan keinginan masyarakat yang menghendaki pemilihan secara langsung. Sementara itu, ketentuan RUU Pilkada mengubah mekanisme pemilihan menjadi tidak langsung, yaitu melalui DPRD.
Ini garis besar isi Perppu yang diterbitkan Presiden, antara lain:
pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota langsung oleh rakyat (Pasal 1 angka 1 dan Pasal 2), mencabut dan menyatakan tidak berlaku UU No 22 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, yang mengatur pelaksanaan pilkada secara tidak langsung oleh DPRD (Pasal 205), adanya uji publik calon kepala daerah agar dapat mencegah calon yang integritasnya buruk dan kemampuannya rendah (Pasal 1 angka 2, Pasal 3 ayat (2), Pasal 5 ayat (3) huruf b, dan Pasal 7 huruf d), penghematan atau pemotongan anggaran pilkada secara signifikan (Pasal 3, Pasal 65 ayat (1) huruf c, d, e, dan f, serta ayat (2), dan Pasal 200).
Selanjutnya pembatasan kampanye terbuka agar menghemat biaya dan mencegah konflik horisontal (Pasal 69), pengaturan akuntabilitas penggunaan dana kampanye (Pasal 74, Pasal 75, dan Pasal 76), larangan politik uang dan biaya sewa parpol pengusung yang dapat berdampak pada tindakan penyalahgunaan wewenang (Pasal 47), larangan kampanye hitam yang dapat menimbulkan konflik horisontal (Pasal 68 huruf c), larangan pelibatan aparat birokrasi yang menyebabkan pilkada tidak netral (Pasal 70), serta larangan mencopot jabatan aparat birokrasi pasca-pilkada karena dianggap tidak mendukung calon (Pasal 71).
Secara substantif keinginan SBY sangat positif terhadap penegakan demokrasi sangat serius. Karenanya, Kepala Pemerintahan ini kena bogem mentah ketika parlemen mengesahkan UU Pilkada lewat DPRD.
Kenapa pemerintah mengajukan draf RUU Pilkada sedemikian rupa yang akhirnya disetujui DPR menjadi UU. Seharusnya jauh-jauh hari pemerintah mengapresiasi draf RUU Pilkada sebelum diajukan ke dewan. Kini justeru Presiden kelabakan bak cacing kepanasan sejak UU Pilkada disahkan.
Dapat dipahami Presiden menghendaki pelaksanaan pilkada yang lebih baik dari sebelumnya. Isi Perppu yang ditandatangani Presiden menjawab kritik dan masukan dari berbagai pihak terkait penyelenggaraan pilkada langsung.
Sejak awal pembahasan Presiden menginginkan pelaksanaan pilkada secara langsung dengan sejumlah perbaikan.
Adapun pengujian UU Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pilkada bisa tetap berjalan meski Presiden telah menerbitkan Perppu. Sedangkan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 masih menunggu persetujuan DPR.
Setelah terbitnya Perppu, kemungkinan masih akan ada perdebatan terkait problem hukum karena perppu itu mencabut UU Pilkada.