Warga Miskin Bisa Ajukan Pengurangan Pembayaran PBB
detaktangsel.com SERPONG - Bagi warga yang tidak mampu di Kota Tangsel dapat mengajukan pengurangan pajak bumi dan bangunan (PBB). Ini untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat.
Kasi Pelayanan Keberatan Pajak pada DPPKAD Tangsel Anung Indra Kumara mengatakan, tentang pengurangan dan keberatan PBB. Apabila Wajib Pajak (WP) merasa kurang mampu membayar, maka bisa mendapatkan pengurangan PBB dari pemkot Tangsel, namun dengan nilai jumlah pajak yang telah disetujui.
"WP yang berhak mengajukan pengurangan pembayaran PBB adalah veteran, pensiunan dan warga tidak mampu. Diluar dari tiga kriteria ini tidak berhak untuk mendapatkan pengurangan PBB," katanya, Kamis (3/11/2016).
Adapun cara pengajuannya, kata dia harus disertai surat pendukung.Seperti surat permohonan pengurangan pembayaran yang ditujukan pada Walikota. kemudian, surat keterangan veteran atau surat keterangan pensiun atau surat keterangan tidak mampu. Setelah diserahkan ke DPPKAD Tangsel, lalu di proses apakah berhak mendapatkan pengurangan atau tidak.
"Pengajuan tersebut tidak boleh lebih dari 3 bulan setelah WP menerima SPPT. Lewat dari 3 bulan tersebut maka tidak bisa di proses," ujarnya.
Anung menjelaskan, bahwa pengurangan pembayaran tersebut maksimal mendapatkan 75 persen dari PBB terutang. Tidak semua mendapatkan 75 persen, tapi dilihat dari proses verifikasi tim DPPKAD.
"Masyarakat memiliki hak untuk pengurangan. Namun tidak semua orang bisa mengajukan, hanya beberapa saja yang membutuhkan sesuai kategori," tandasnya.