Sukses Pilkada Tangsel Aman dan Kondusif
detaktangsel.com TANGSEL - Sesuai jadwal yang dicanangkan oleh KPU RI bersama Pemerintah bahwa Pilkada serentak akan dilaksanakan 9 Desember 2015 dan serentak secara nasional pada tahun 2027. Terkait hal tersebut, Guru Besar Ilmu Pemerintahan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Djohermansyah Djohan mengatakan bahwa tujuan Pilkada serentak adalah untuk menghemat anggaran proses demokrasi, menghindari konflik politik dan sosial di masyarakat.
Pernyataan tersebut pun sejalan dengan penjelasan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Arief Budiman, dalam Acara Rapat Koordinasi (Rakor) Persiapan dan Pengelolaan Anggaran Pemilihan Serentak Tahun 2015 yang mengatakan bahwa tujuan dilaksanakannya pemilihan kepala daerah serentak supaya tercipta efektivitas dan efisiensi anggaran.
Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Tangerang Selatan(Tangsel) resmi menetapkan tiga pasangan calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Hal tersebut diputuskan berdasarkan rapat pleno KPUD Tangsel beregister: 36/KPTS/KPU Tangsel-015.436901/VII/2015. Tiga calon pasangan yang akan maju pada pilkada serentak 9 Desember 2015 mendatang, yakni pasangan petahana Airin Rachmi Diany-Benyamin Davnie, Ikhsan Modjo-Li Claudia Chandra dan Arsid-Elvier Ariadiannie.
Sementara itu, Ketua KPUD Tangsel, Muhammad Subhan, mengatakan, pasca-penetapan ketiga paslon tersebut maka tidak diperkenankan bagi siapa pun dari ketiga pasangan tersebut untuk mengundurkan diri terhitung sejak tanggal ditetapkan secara resmi oleh KPU. Hal tersebut tertuang dalam ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2015 Pasal 53 Ayat (3).
"Pasangan calon yang sudah ditetapkan dilarang mengundurkan diri terhitung sejak ditetapkan sebagai pasangan calon oleh KPU. Itu berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2015 Pasal 53 Ayat (3) (24/8/2015).UU Nomor 8 Tahun 2015 Pasal 53 Ayat (4), menyebutkan jika ada paslon yang mengundurkan diri pasca-penetapan secara resmi oleh KPU, maka pasangan tersebut akan mendapatkan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp10 miliar.
Pilkada serentak Kota Tangsel yang akan dihelat pada 9 desember 2015 akan diikuti oleh tiga paslon. Dari komposisi partai pendukung maka pasangan Airin-Bang Ben mendapat porsi paling besar dukungan dari 25 kursi legislatif, yakni Golkar (sembilan kursi), PKS (lima kursi), PAN (tiga kursi), PKB (tiga kursi), NasDem (tiga kursi) dan PPP (dua kursi).
Sementara pasangan Ikhsan Modjo-Alin hanya mendapat dukungan 10 kursi legislatif, yakni Gerindra (tujuh kursi) dan Demokrat (tiga kursi), sedangkan pasangan Arsid-Elvier mendapat dukungan 15 kursi legislatif, yakni PDI Perjuangan (sembilan kursi) dan Hanura (enam kursi).
Pragmatisme
Bahkan ada sebagian masyarakat yang menanti momentum pilkada untuk memperkaya diri sendiri dengan menjual nama rakyat. Melalui momentum pilkada serentak, tentu nilai nominal yang akan di berikan kepada masyarakat menjadi semakin besar.
Melalui pilkada serentak, secara otomatis honorium penyelenggara menjadi semakin kecil. Bagi calon kepala daerah yang nakal, dia akan mencoba memainkan situasi ini untuk mengiming-imingkan penyelenggara untuk memanipulasi data pemilu. Pada situasi inilah tingkat idealisme penyelenggara pemilu di uji. Terakhir adalah masalah kegaduhan politik.
Pilkada serentak memaksa para kandidat kepala daerah untuk bekerja secara lebih intens. Tim sukses yang semakin terstruktur, alat peraga kampanye yang berkeliaran dan mungkin saja dalam tataran tertentu pola Black Campaign menjadi senjata alternatif yang paling ampuh.
Apabila hal itu terus dibiarkan, maka tidak menutup kemungkinan kegaduhan politik menjadi pilihan utama, seperti pencurian atau pembakaran kotak suara yang dilakukan oleh salah satu kandidat yang merasa kalah.
Pilkada Aman dan Kondusif
Namun, terlepas dari hal tersebut, kita semua tentu berharap pilkada serentak yang dilakukan mulai tahun ini dapat berjalan lancar, aman, kondusif, efisien dan berkualitas sesuai harapan masyarakat. Untuk itu, peran perangkat aturan hukum menjadi hal yang sangat penting.
Masyarakat pun tidak dapat menangguhkan keberlangsungan pilkada serentak hanya kepada penyelenggara pemilu. Dibutuhkan kerjasama seluruh elemen masyarakat untuk mendukung keberhasilan pilkada serentak tersebut. Apabila masyararakat selalu bersikap apatis terhadap proses pilkada, maka apapun upaya yang akan dilakukan oleh pemerintah untuk mewujudkan Pemilu yang berkualitas hanya akan berujung sia-sia.
Semoga masyarakat mampu memaknai Pilkada Serentak ini sebagai proses perubahan bangsa yang semakin berkualitas. Hal ini merupakan tantangan demokrasi, dimana rakyat telah memilih pilihannya untuk sebuah sistem demokrasi, untuk itu mari bertanggung jawab mewujudkan demokrasi yang damai dan bertanggungjawab guna mensukseskan kepentingan nasional, semoga demokrasi membawa kebaikan bagi kita semua.
Harapan Masyarakat
Pernyataan-pernyataan serta dukungan terhadap para calon, kini berseliwiran dan mengisi kolom-kolom lengang di sejumlah media massa lokal maupun nasional. Belum lagi tim sukses dan tim kampanye yang kini mulai bergerilya mencari dukungan masyarakat.
Pertanyaan menarik, bagaimana masyarakat Tangsel sendiri meresponi keadaan tersebut?
Belajar berpikir jernih, kita boleh coba memberikan penilaian terhadap setiap calon yang memang berniat masuk dalam pemilhan Walikota dan wakil Walikota Tangsel kali ini. Rekam jejak (track record) setiap kandidat sepertinya penting untuk diketahui oleh pemilih. Sebab mengetahui rekam jejak sang calon, kita-pun sudah memiliki informasi awal siapa kandidat yang kelak kita pilih, melalui penelusuran visi dan misi calon.
Sekalipun banyak kejadian, bahwa visi dan misi sekedar "perencanaan" dan lip service diatas kertas, tapi paling tidak masyarakat dapat meminta pertanggungjawaban kepada calon jika dalam masa jabatannya tidak sesuai dengan visi dan misi.
Argumentasinya, masyarakat memilih seseorang karena diyakinkan oleh visi dan misinya. Selain itu, soal komitmen setiap calon walikota, nampaknya ini bukan persoalan mudah. Dan kita tahu, komitmen menjadi pemimpin bagi rakyat , sesuatu yang diperlukan.
Masyarakat Tangsel butuh seorang pemimpin yang mengayomi seluruh suku atau sub etnis, seluruh pemeluk agama, seluruh warna politik rakyat Tangsel. Mengapa hal ini saya catat perlu menjadi peringatan? Sebab akhir-akhir ini, masalah etnis, sub etnis, latar belakang bahkan agama menjadi alat kampanye.
Sementara penggunaan unsur ke-suku-an, ke-agama-an, ras dan antar golongan amat membahayakan keutuhan rakyat itu sendiri.Padahal, pemilihan Walikota Tangsel merupakan ajang pesta demokrasi rakyat yang harus berlangsung dalam suasana suka cita, untuk membangun negeri dalam keberagaman. Itulah sebabnya rakyat harus cerdas memilih!
Apabila mampu membangun suasana dialogis yang berkesinambungan, kandidat akan mampu menangkap peluang "pasar pemilih potensial" yang di hari "H" akan menjadi pemilih efektif. Adalah wajar jika kandidat menggunakan berbagai cara untuk membuka askses pada sumber daya politik berupa pusat informasi (information desk) bagi yang mempromosikan kandidat yang dijalankan oleh tim sukses.
Terbentuknya berbagai "center, klub, front aksi", yang dibangun dan disponsori oleh kandidat merupakan upaya-upaya mencari cara dan format yang tepat sehingga melalui R & D (Research and Development) ini diharapkan dapat menghasilkan data akurat tentang pemetaan politik diri dan lawan.
Pilkada yang diikuti oleh pilkada serentak 9 Desember 2015 mendatang, yakni pasangan petahana Airin Rachmi Diany-Benyamin Davnie, Ikhsan Modjo-Li Claudia Chandra dan Arsid-Elvier Ariadiannie tersebut, masing-masing memiliki gaya kampanye (campaign) yang berbeda. Hal itu dipengaruhi oleh latar belakang si calon, pengalaman, sumber daya, serta strategi kampanye.
Kampanye yang saya maksud bukanlah semata aktifitas arak-arakan, temu pendukung, atau mencetak gambar spanduk, sebagaimana di pahami khalayak pada setiap Pemilu maupun Pilkada. Kampanye sebagaimana dipahami dalam ranah komunikasi massa, jauh lebih luas dari itu.
Suatu aktifitas yang melalui rentetan pemikiran konsep, strategi, program sampai implementasinya dalam rangka pengenalan identitas dan pencitraan (building image) kandidat guna membangun kesadaran publik mengenai perlunya memilih sang calon.
Kegiatannya meliputi: (1) disseminasi informasi melalui media (cetak dan elektronik, internet, media luar ruang, media bergerak) serta publikasi buku atau brosur; (2) pengemasan special event seperti temu kader, diskusi publik, seminar, konferensi pers, acara sosial, acara adat, kegiatan ibu-ibu PKK, acara perayaan, festival dan sebagainya; (3) menggalang opinion leader seperti tokoh masyarakat, ulama, artis atau selebritis dan lainnya.
Penutup
Pilkada Tangsel sebagai suatu proses transaksi political trading dalam jangka panjang dapat dikategorikan sebagai political investment. Agar tidak terjadi kolaborasi kohesif-negatif antara pemilih dengan kandidat setelah kemenangan dicapai yang akan syarat dengan politik balas budi (rewarding politics) dan berpotensi KKN, dibutuhkan adanya accountable politics, yakni etika politik yang diinstitusionalisasikan dengan kekuatan hukum positif bersanksi (law enforcement). Jika tidak terbangun moral politik yang baik dan benar, sukses pilkada hanya dalam pelaksanaan pilkada akan tetapi tidak menghasilkan pemimpin yang sukses membangun pascapilkada (5 tahun).
Jadi pilkada bukan ditujukan hanya mendukung kondusifnya iklim politik jangka pendek dengan melihat Pilkada berjalan dengan aman. Pasca pilkada yang perlu dibangun adalah "memagari" wali kota Tangsel terpilih dengan pagar hukum sehingga arah pembangunan sesuai dengan koridor hukum positif dan tujuan moral sosial. Kandidat terpilih diharapkan mampu membangun hubungan dengan konstituen dalam jangka panjang dengan jaringan berskala translokal.
Kita berharap iklim politik dan sosial masyarakat Tangsel bisa aman kamtibmas serta kondusif baik dalam masa kampanye,masa minggu tenang serta pelaksanaanya dapat berjalan damai dan sukses,karena sukses bersama adalah harapan dan keniscahayaan demi terwujudnya demokrasi dan kesejahteraan rakyat kota Tangerang Selatan yang kita cintai bersama.
Penulis : BUDI USMAN , KOMISIONER PANWASLU KAB TANGERANG TAHUN 2004