RTRW Dalam Perspektif Percepatan Pembangunan Tangerang Wilayah Utara

RTRW Dalam Perspektif Percepatan Pembangunan Tangerang Wilayah Utara

detaktangsel.com TANGERANG -Era Otonomi Daerah dan Pembangunan Kota Baru. Otonomi daerah menyediakan kesempatan luas kepada daerah untuk memanfaatkan sumber daya, ide dan orang untuk memaksimalkan pembangunan, khususnya pembangunan ekonomi. Otonomi meningkatkan kompetisi antara daerah. Karenanya, otonomi juga menuntut daerah lebih inovatif untuk lebih siap berdaya saing. Daya saing daerah adalah prasyarat pembangunan ekonomi yang dapat berdampak positif, luas, dan berkelanjutan.

Pembangunan ekonomi daerah harus dapat memaksimalkan seluruh potensi. Bila pemerintah daerah telah menyiapkan instrumen bagi pembangunan daerah, bila sumber daya alam sudah tersedia, akan tetapi apakah para pelaku ekonomi non pemerintah tertarik untuk menginvestasikan financial-nya pada daerah dengan sumber daya alam yang tersedia tersebut ?.

APBD saja tidak lagi cukup untuk membiayai pembangunan suatu daerah dengan segala infrastrukturnya, sebut saja salah satunya pembangunan infra struktur jalan dengan ROW 30 dan ROW 26 yang senantiasa bertambah sejalan dengan membesarnya tuntutan layanan karena pertumbuhan penduduk, kemajuan teknologi, dan kompleksitas teritorial.

Karenanya, keterlibatan pelaku ekonomi telah menjadi pilihan banyak daerah daripada mengandalkan APBD (from government to governance). Pemerintah Daerah diharapkan tidak saja menerapkan fungsi managemen birokrasi, akan tetapi juga diharapkan dapat menerapkan praktik kewirausahaan. Karenanya, pemerintah daerah tidak berjalan sendiri, tetapi berkolaborasi dengan banyak pihak khususnya pelaku ekonomi (investor).

Lihat saja contoh yang sangat aktual, betapa wilayah Desa-desa di Kecamatan Pagedangan dan Desa-desa di Kecamatan Cisauk, dalam 20 tahun ke belakang... Desa-desa di 2 (dua) Kecamatan tersebut hampir tidak dikenal oleh kita masyarakat di Tangerang Utara. Saya meyakini bahwa pada Tahun 1995, Kecamatan Kosambi dengan area Bandara Soekarno Hatta-nya, Teluknaga dengan wisata Tanjung Pasir-nya, bahkan Kronjo dengan Pulau Cangkir-nya jauh lebih dikenal daripada (dua) wilayah di Kecamatan Pagedangan dan Kecamatan Cisauk.

Akan tetapi, saat ini dengan berkembang pesatnya pembangunan kawasan komersial (BSD, PARAMOUNT dan SUMMARECON) di 2 Kecamatan tersebut, bukan saja masyarakat Kabupaten Tangerang yang mengenal kawasan tersebut, tetapi kawasan ini juga dikenal luas dan dikunjungi oleh masyarakat KOTA TANGERANG, KOTA TANGERANG SELATAN, DKI JAKARTA, SERANG, CILEGON, PANDEGLANG, LEBAK bahkan TURIS MANCA NEGARA banyak membelanjakan uang-nya di Kawasan ini.

Betapa perputaran uang tidak hanya bermilyar-milyar di kawasan ini, tetapi juga sudah bertrilyun-trilyun. Dan pada gilirannya, banyak menyerap tenaga kerja yang berasal dari penduduk lokal di sekitar kawasan ini. Income Per Kapita penduduk lokal bertambah, kesejahteraan penduduk lokal meningkat, daya beli penduduk lokal terjangkau.

Membangun kota baru berarti menciptakan pusat pertumbuhan baru, menarik investasi, dan selanjutnya menciptakan lapangan pekerjaan baru. Dengan demikian, daerah dapat memainkan peran untuk menjadi fasilitator bagi pembangunan daerahnya.

Michael Pacione dalam bukunya "Urban Geography: A Global Perspective (Third Edition), Routledge, 2009 mengemukakan bahwa:

Populasi penduduk bumi dominan berdiam di kota. Lebih dari 75% penduduk di Eropa, Amerika Utara, Jepang, dan Australia serta Selandia Baru adalah penduduk kota. Sejak 1994

hingga 2015, delapan dari sepuluh penduduk di Eropa, Amerika Utara, Jepang, dan Australia serta Selandia Baru adalah warga kota. Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) memperkirakan, dari 1950 sampai 2025 jumlah penduduk kota akan meningkat 7 (tujuh) kali lipat dari 738 juta menjadi 5,1 miliar. Eropa, Amerika Utara, Jepang, dan Australia serta Selandia Baru disebut sebagai Region Maju (More Developed Regions). Sedangkan Region Berkembang (Less Developed Regions) terdiri atas Afrika, Asia, Amerika Latin dan Osenia yang pertumbuhan penduduknya relatif lambat.

Dengan demikian, dominasi wilayah perkotaan adalah sebuah keniscayaan global. Sejalan dengan keniscayaan tersebut, keinginan terwujudnya Kota Baru di wilayah pesisir Tangerang Utara sejalan dengan citi-cita awal terbitnya PERDA Kab. Tangerang No. 8 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Reklamasi Untuk Kawasan Pengembangan Perkotaan Baru (KPPB), bahkan dalam Diktum "MENIMBANG" PERDA No. 8 Tahun 2006 tegas menyebutkan:

a. bahwa Kawasan Pantai Utara Kabupaten Tangerang terus mengalami perubahan dan memperlihatkan terjadinya penurunan kualitas lingkungan sebagai akibat dari dinamisasi proses alami yang terjadi seperti abrasi, sedimentasi/ abrasi, pencemaran lingkungan, intrusi air laut dan permukiman kumuh.

b. bahwa adanya kesenjangan perkembangan wilayah di bagian utara dengan wilayah selatan Kabupaten Tangerang yang semakin lama semakin jauh.

c. bahwa dalam upaya menanggulangi permasalahan sebagaimana tersebut pada huruf a dan b, dilakukan kebijakan melalui reklamasi pantai secara cermat dan terpadu untuk menciptakan kawasan pengembangan perkotaan baru yang dapat mengembangkan potensi sosial ekonomi mayarakat.

d. bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a,b,dan c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Reklamasi dan Kawasan Pengembangan Perkotaan Baru (KPPB).

Dari berbagai urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintah daerah, urusan pembangunan dan penataan ruang mendapat perhatian lebih. Dalam perspektif Tata Ruang, pembangunan kota dapat dipahami sebagai penataan ruang. Kota tidak memiliki sumber daya alam untuk dijual. Akan tetapi, Kota menciptakan lapangan pekerjaan, sekaligus perputaran uang yang dapat memberikan "energi" bagi pembangunan kota di daerah.

Di era otonomi daerah, daya saing daerah dibangun dengan mengedepankan differensiasi. Differensiasi diperoleh dari identitas wilayah. Suatu wilayah pasti berbeda dengan wilayah lainnya secara mendasar karena faktor geografis, topografis, demografi dan sejarah. Keunikan suatu wilayah karena perbedaan tersebut menjadi keunggulan komparatif.

Banyak daerah di Indonesia terlena oleh kekayaan sumber daya alam sebagai pembeda utama. Hampir semua daerah yang berlokasi di pesisir akan menjual keindahan lautnya. Daerah yang berokasi di dataran tinggi akan menjual alam pegunungan.

Daerah-daerah tersebut lupa, bahwa KONSUMEN-lah yang memutuskan, apakah pantai atau dataran tinggi yang akan mereka kunjungi. Jawabannya sederhana: KONSUMEN akan mengunjungi lokasi-lokasi yang memiliki infrastruktur yang layak dan memadai. Sebaliknya, lokasi-lokasi tanpa infrastruktur yang layak akan dihindari karena MACET, MENJENUHKAN dan HIGH COST.

Cara berpikir yang sama juga terjadi pada investor, pengusaha, pekerja terlatih,
pendatang, penyelenggara event, dan pelajar. Tanpa infrastruktur pendukung yang memadai, suatu tempat tidak akan menjadi pilihan dan justru berpotensi ditinggalkan. Kondisi infrastruktur fisik yang seperti jalan yang berlobang, jalan yang sempit, fasilitas transportasi publik yang tidak nyaman, kemacetan, sampah dan polusi, lensekap yang tidak tertata, tidak estetis dan semrawut, kondisi lingkungan yang tidak tertata rapih bahkan sampai sikap warga yang destruktif merupakan beberapa pertimbangan pilihan untuk berinvenstasi atau mengunjungi suatu wilayah atau justru meninggalkan wilayah tersebut.

Sangat bersyukur bila dengan semua kondisi ketidaknyamanan tersebut masih terdapat investor yang tetap berinvestasi untuk membangun wilayah tersebut.

B. PENGELOLAAN PESISIR TERPADU TANGERANG UTARA

Adalah fakta yang tak terbantahkan bahwa Kabupaten Tangerang khususnya Wilayah Utara (vide: Tangerang Utara) berada pada posisi geografis yang sangat strategis yang diapit langsung dengan batas DKI Jakarta (Kamal) di sebelah Timur, Bandara International Soekarno Hatta di sebelah Selatan dan Kawasan Reklamasi Laut seluas ± 9.000 Ha di sebelah Utara yang terbentang luas sepanjang Wilayah Pesisir Kecamatan Kosambi, Kecamatan Teluknaga, Kecamatan Pakuhaji, Kecamatan Sukadiri, Kecamatan Mauk, Kecamatan Kemiri hingga Kecamatan Kronjo.

Banyak definisi mengenai arti dan batasan wilayah pesisir yang telah dibuat pakar-
pakar ilmu kelautan dan pesisir dunia. Di antaranya yang terkenal yakni yang dirumuskan Sorensen dan Mc Creary dalam karya mereka "Institutional Arrangement for Managing Coastal Resources and Environments", bahwa kawasan pesisir didefinisikan sebagai:

"Perbatasan atau ruang tempat berubahnya dua lingkungan utama, yaitu laut dan daratan".

Dalam konsep normatifnya, batasan wilayah pesisir yang digunakan dalam Keputusan Menteri Kelautan Dan Perikanan No. KEP. 10/MEN/2002 tentang Pedoman Umum Perencanaan Pengelolaan Pesisir Terpadu adalah:

"Wilayah peralihan ekosistem darat dan laut yang saling memengaruhi di mana ke arah laut 12 mil dari garis pantai untuk provinsi dan sepertiga dari wilayah laut itu untuk Kabupaten/ Kota dan ke arah darat batas administrasi Kabupaten/ Kota".

Sedangkan UU No. 1 Th. 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil, mendefinisikan bahwa:

" Wilayah Pesisir adalah daerah peralihan antara Ekosistem darat dan laut yang dipengaruhi oleh perubahan di darat dan laut ".

Mendengar kata Wilayah Pesisir apa yang ada dibenak Anda? Pasir ? Laut ? Pantai ? Nelayan ? Ikan ?. Jika Ya, kita satu pemikiran. Tapi mari perhatikan pemandangan pesisir dibawah ini, mungkin ada beberapa hal yang tidak terpikirkan ketika mendengar kata Wilayah Pesisir.

1

MARINA BAY - SINGAPORE

Pemandangan di atas sangat contras dan berbanding terbalik dengan pemandangan seperti ini:

2

Tidak dapat dipungkiri bahwa terdapat beberapa permasalahan yang sering terjadi di wilayah pesisir, yang paling umum yakni adanya polusi atau pencemaran di wilayah pesisir.

Salah satu penyebab polusi adalah perilaku "kita" semua. Hal yang paling sering terjadi yakni membuang sampah sembarangan di pantai atau di laut. Masalah seperti ini sebenarnya tidak perlu terjadi jika semua orang mempunyai kesadaran akan pentingnya wilayah pesisir bagi kehidupan manusia. Kita tidak bisa menyalahkan

1 pihak yang melakukan pencemaran di wilayah pesisir atau menyalahkan pemerintah, semua orang harus memiliki rasa tanggung jawab dan sense of belonging atas wilayah pesisir dengan senantiasa menjaga kebersihan kondisi lingkungan.

Posisi geografis yang sangat strategis, meniscayakan pembangunan wilayah pesisir Tangerang Utara berpotensi menjadi penghela utama (prime mover) perekonomian masyarakat Tangerang Utara, mulai dari sumber daya alam baik yang dapat diperbaharui (renewable) sampai yang tidak dapat diperbaharui (non renewable).

Pembangunan sektor pariwisata, industri, perdagangan, pertanian dan perumahan termasuk Hotel, Cottage, Apartemen, Condominium, Condotel potensial meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Tangerang yang pada gilirannya dapat diperuntukkan untuk pembangunan infrastruktur wilayah Tangerang Utara.

Terlebih lagi, bila jaringan jalan tol lingkar utara terwujud yang merentang dari perbatasan DKI Jakarta - Kosambi - Teluk Naga - Mauk - Sukadiri - Kemiri - Kronjo – Kresek yang menghubungkan dengan wilayah di kawasan wisata pantai terpadu serta pengembangan pelabuhan perikanan dan niaga di Pesisir Pantai Utara, juga yang akan menghubungkan dengan wilayah Barat Kab. Tangerang dan Pusat Pemerintahan di Tigaraksa serta wilayah Selatan Kab. Tangerang, MAKA bukan tidak mungkin bila wilayah Tangerang Utara menjadi primadona investasi yang capaian pembangunannya jauh melesat dibandingkan wilayah Barat dan wilayah Selatan Kab. Tangerang.

Sekilas bila memperhatikan ke-dua pemandangan di atas, pembangunan kawasan Tangerang wilayah utara seolah-olah lebih mengarah pada dan hanya mengejar pembangunan fhisik semata. Tidak, pembangunan yang dimaksud disini adalah melalui Pengelolaan Wilayah Pesisir Secara Terpadu (Integrated Coastal Management) dengan menerapkan Prinsip Dasar (Azas) Umum Pengelolaan Pesisir Terpadu yang termuat dalam Keputusan Menteri Kelautan Dan Perikanan No. KEP. 10/MEN/2002 tentang Pedoman Umum Perencanaan Pengelolaan Pesisir Terpadu.

Prinsip dasar (azas) pengelolaan pesisir terpadu meliputi: (1) Keterpaduan; (2) desentralisasi pengelolaan; (3) Pembangunan berkelanjutan; (4) Keterbukaan dan peranserta masyarakat serta (5) Kepastian hukum, dengan uraian sebagai berikut :

(1) Keterpaduan.
Keterpaduan Perencanaan Sektor Secara Horisontal.
Keterpaduan perencanaan horisontal, memadukan perencanaan dari berbagai sektor, seperti sektor pertanian dan sektor konservasi yang berada di hulu, sektor perikanan, sektor pariwisata, sektor perhubungan laut, sektor industri maritim, sektor pertambangan lepas pantai, sektor konservasi laut, dan sektor pengembangan kota, yang berada dalam satu tingkat pemerintahan yaitu: Kabupaten/ Kota, Propinsi, atau Pemerintah Pusat.

Keterpaduan Perencanaan Secara Vertikal.
Keterpaduan perencanaan vertikal meliputi Keterpaduan kebijakan dan perencanaan mulai dari tingkat Desa, Kecamatan, Kabupaten/ Kota, Propinsi, sampai Nasional.

Keterpaduan Ekosistem Darat dengan Laut.
Perencanaan pengelolaan pesisir terpadu diprioritaskan dengan menggunakan kombinasi pendekatan batas ekologis misalnya daerah aliran sungai (DAS), dan wilayah administratif Propinsi, Kabupaten/Kota, dan Kecamatan sebagai basis perencanaan. Sehingga dampak dari suatu kegiatan di DAS, seperti kegiatan pertanian dan industri perlu diperhitungkan dalam pengelolaan pesisir.

Keterpaduan Sains dengan Manajemen.
Pengelolaan Pesisir Terpadu perlu didasarkan pada input data dan informasi ilmiah yang valid untuk memberikan berbagai alternatif dan rekomendasi bagi pengambil keputusan dengan mempertimbangkan kondisi, karakteristik sosial-ekonomi budaya, kelembagaan dan bio-geofisik lingkungan setempat.

Keterpaduan Antar Negara.
Pengelolaan pesisir di wilayah perbatasan dengan negara tetangga perlu diintegrasikan kebijakan dan perencanaan pemanfaatan sumberdaya pesisir masing-masing negara tersebut. Keterpaduan kebijakan ataupun perencanaan antar negara antara lain mengendalikan faktorfaktor penyebab kerusakan sumberdaya pesisir yang bersifat lintas negara, seperti di pesisir antar Pulau Batam dengan Singapura.

(2) Desentralisasi Pengelolaan
Urusan pemerintahan yang didevolusikan tersebut meliputi bidang eksplorasi, eksploitasi, konservasi dan pengelolaan kekayaan laut, tata ruang dan administrasi serta penegakan hukum di laut. Untuk itu perlu diperkuat kemampuan kelembagaan perencanaannya untuk mengembangkan perencanaan pengelolaan sumberdaya pesisir di daerah.

(3) Pembangunan Berkelanjutan
Tujuan utama dari pengelolaan pesisir terpadu adalah untuk memanfaatkannya sumberdaya pesisir dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat dan pelaksanaan pembangunan nasional, dengan tidak mengorbankan kelestarian sumberdaya pesisir di dalam memenuhi kebutuhan baik untuk generasi sekarang maupun bagi generasi yang akan datang.

Untuk itu, laju pemanfaatan sumberdaya pesisir harus dilakukan kurang atau sama dengan laju regenerasi sumberdaya hayati atau laju inovasi untuk menemukan substitusi sumberdaya nirhayati di pesisir. Dalam hal ketidakmampuan manusia mengantisipasi dampak lingkungan di pesisir akibat berbagai aktivitas, maka setiap pemanfaatan harus dilakukan dengan hati-hati (precaunary principles), sambil mengantisipasi dampak negatifnya.

(4) Keterbukaan dan Peranserta Masyarakat
Dengan adanya keterbukaan di dalam penyusunan peraturan perundang-undangan memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memahami bahwasannya perencanaan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Pemerintah pada dasarnya untuk kepentingan masyarakat; selain itu memberikan kesempatan kepada masyarakat berperan serta dalam menyusun perencanaan, melaksanakan, dan turut serta melakukan pemantauan sekaligus pengendalian dalam pelaksanaannya.

Keterbukaan Pemerintah dalam menginformasikan rumusan kebijakan dan rencana kegiatan sebelum ditetapkan oleh pihak yang berwenang merupakan kesempatan masyarakat untuk berpartisipasi di dalam menyampaikan gagasan, persepsi, keberatannya, usulan perubahan ataupun gagasan yang berkaitan dengan pengelolaan sumberdaya pesisir.

Keterbukaan tersebut, memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk menambah wawasan di dalam proses pengambilan keputusan yang dilakukan oleh Pemerintah. Sehingga kebijakan atau kegiatan yang dilaksanakan Pemerintah dapat mengurangi potensi konflik pemanfaatan atau konflik yuridiksi yang diakibatkan oleh penetapan kebijakan itu sendiri. Oleh sebab itu konsultasi publik yang melibatkan stakeholder utama sejak proses perencanaan, pelaksanaan sampai tahap pengendalian adalah sangat penting.

(5) Kepastian Hukum
Kepastian hukum merupakan prinsip utama dalam penyelenggaraan sistem pemerintahan yang bersih dan berwibawa. Masyarakat perlu mengetahui proses perumusan peraturan perundang-undangan mulai dari tahap inisiasi sampai disyahkan oleh lembaga legislatif. Misalnya bagaimana, kapan dan untuk apa undang-undang tersebut diterapkan. Masyarakat juga perlu mengetahui isi dari perundang-undangan tersebut, misalnya objek dan lingkup pengaturan serta dampak pengaturan tersebut dalam kehidupan mereka.

Kepastian hukum sangat penting untuk menentukan siapa yang mempunyai akses, hak memiliki, dan memanfaatkan sumberdaya pesisir. Pemilikan dan penguasaan sumberdaya tersebut dilindungi oleh negara dan diakui oleh stakeholders lainnya. Sehingga setiap orang atau kelompok dapat mengelola pesisir secara terencana dan memiliki rasa kepemilikan (stewardship) yang menjadi nilai dasar pelestarian tersebut.

Kepastian hukum dapat memberikan rasa keadilan dan keamanan pada masyarakat dalam melaksanakan kegiatan pemanfaatan sumberdaya pesisir tanpa intervensi oleh pihak penguasa atau pengguna sumberdaya dari daerah lain.

Bagi dunia usaha, kepastian hukum memberikan jaminan keamanan investasinya dalam jangka panjang serta mengurangi resiko berusaha. Sedangkan bagi Pemda, kepastian hukum dapat menjamin konsistensi dan kebijakan pelaksanaan otonomi daerah secara penuh dan bertanggung jawab.

C. ERA BARU PASCA UU NO. 23 TH. 2014 tentang PEMERINTAHAN DAERAH

Sebelum lahirnya UU No. 23 Th. 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Tangerang wilayah Utara sebagai wilayah pesisir memiliki kewenangan untuk sumber daya di wilayah laut, termasuk menata ruang dan mengelola area pasca reklamasi.

Karenanya, yang semula Pemerintah Kab.Tangerang bersama masyarakat Tangerang wilayah utara meyakini bahwa melalui PERDA Kab. Tangerang No. 8 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Reklamasi Untuk Kawasan Pengembangan Perkotaan Baru (KPPB) untuk merealisasikan proyek raksasa Reklamasi Laut kurang lebih 9.000 Ha pada area sepanjang pantai Tangerang wilayah Utara yang diukur mulai 200 m sampai kedalaman laut maksimal 8 (delapan) meter dari tinggi muka air laut rata-rata, akan mampu meningkatkan bukan saja perekonomian masyarakat Tangerang wilayah utara tetapi juga akan signifikan meningkatkan PAD Pemkab Tangerang. Hal ini tegas tercantum dalam Pertimbangan lahirnya PERDA Kab. Tangerang No. 8 Tahun 2006 yang menyebutkan:

"... bahwa adanya kesenjangan perkembangan wilayah di bagian utara dengan wilayah selatan Kabupaten Tangerang yang semakin lama semakin jauh. Bahwa dalam upaya menanggulangi permasalahan tersebut dilakukan kebijakan melalui reklamasi pantai secara cermat dan terpadu untuk menciptakan kawasan pengembangan perkotaan baru yang dapat mengembangkan potensi sosial ekonomi mayarakat ".

Pasal 4 ayat (3) PERDA Kab. Tangerang No. 8 Tahun 2006 kemudian menjamin bahwa:

Pemanfaatan lahan reklamasi dipergunakan sepenuhnya untuk kesejahteraan masyarakat melalui pengembangan kawasan perkotaan baru pantai utara.

Selanjutnya Pasal 9 PERDA Kab. Tangerang No. 8 Tahun 2006 menegaskan:

(1) Lahan hasil reklamasi pantai diberikan Status Hak Pengelolaan atas nama
Pemerintah Kabupaten Tangerang.
(2) Lahan hasil reklamasi pantai, dimanfaatkan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah dan Rencana Detail Tata Ruang Pengembangan Kawasan.
(3) Pelaksanaan hasil reklamasi, sebagaimana pada ayat (1) dan (2) akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.

Bahkan setelah 2 Tahun 1 Bulan 20 Hari ditetapkannya PERDA Kab. Tangerang No. 8 Tahun 2006 yang berbasis pengaturan kewenangan pengelolaan sumber daya di wilayah laut (vide: Pasal 18 UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah), rencana proyek reklamasi laut Tangerang wilayah utara ini juga diabsorpsi, terintegrasi dan di-back up (disokong) oleh PERPRES No. 54 Tahun 2008 tentang Penataan Ruang Kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur.

Namun saat ini setelah terbitnya UU No. 23 Th. 2014 tentang Pemerintahan Daerah, walaupun Reklamasi Laut tetap menjadi proyek raksasa Pemerintah, akan tetapi tidak dapat lagi merupakan Reklamasi Laut yang terorientasi pada Pasal 4 ayat (3) dan Pasal 9 PERDA Kab. Tangerang No. 8 Tahun 2006.

Bahkan PERDA Kab. Tangerang No. 8 Tahun 2006 tersebut absolutely menjadi tidak lagi berlaku karena bertentangan dengan UU No. 23 Th. 2014 yang merupakan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi (incasu: bertentangan dengan azaz Lex Inferiori per Superiori Non Derogatur/ Lex Superiori Derogat Lex Inferiori).

Berikut ini perbandingan UU No. 32 Th. 2004 tentang Pemerintahan Daerah & UU No. 23 Th. 2014 tentang Pemerintahan Daerah, terhadap kewenangan di wilayah laut

UU No. 32 Th. 2004

UU No. 23 Th. 2014

BAB III
PEMBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN

Pasal 18
(1) Daerah yang memiliki wilayah laut diberikan kewenangan untuk mengelola sumber daya di wilayah laut;
(2) Daerah mendapatkan bagi hasil atas pengelolaan sumber daya alam di bawah dasar dan/atau di dasar laut sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3) Kewenangan daerah untuk mengelola sumber daya di wilayah laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. eksplorasi, eksploitasi, konservasi,
dan pengelolaan kekayaan laut;
b. pengaturan administratif;
c. pengaturan tata ruang;
d. penegakan hukum terhadap peraturan
yang dikeluarkan oleh daerah atau yang dilimpahkan kewenangannya oleh Pemerintah;
e. ikut serta dalam pemeliharaan keamanan; dan
f. ikut serta dalam pertahanan kedaulatan negara.
(4) Kewenangan untuk mengelola sumber daya di wilayah laut sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling jauh 12 (dua belas) mil laut diukur dari garis pantai ke arah laut lepas dan/atau ke arah perairan kepulauan untuk provinsi dan 1/3 (sepertiga) dari wilayah kewenangan provinsi untuk kabupaten/ kota.
(5) Apabila wilayah laut antara 2 (dua) provinsi kurang dari 24 (dua puluh empat) mil, kewenangan untuk mengelola sumber daya. Di wilayah laut dibagi sama jarak atau diukur sesuai prinsip garis tengah dari wilayah antar 2 (dua) provinsi tersebut, dan untuk kabupaten/ kota memperoleh 1/3 (sepertiga) dari wilayah kewenangan provinsi dimaksud.

(6) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) tidak berlaku terhadap penangkapan ikan oleh neIayan kecil.
(7) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) diatur lebih lanjut dalam peraturan perundang-undangan.

BAB V
KEWENANGAN DAERAH PROVINSI DI LAUT DAN
DAERAH PROVINSI YANG BERCIRI KEPULAUAN
Bagian Kesatu
Kewenangan Daerah Provinsi di Laut
Pasal 27
(1) Daerah provinsi diberi kewenangan untuk mengelola sumber daya alam di laut yang ada di wilayahnya.
(2) Kewenangan Daerah provinsi untuk mengelola sumber daya alam di laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. eksplorasi, eksploitasi, konservasi, dan pengelolaan kekayaan laut di luar minyak dan gas bumi;
b. pengaturan administratif;
c. pengaturan tata ruang;
d. ikut serta dalam memelihara keamanan di
laut; dan
e. ikut serta dalam mempertahankan kedaulatan
negara.
(3) Kewenangan Daerah provinsi untuk mengelola sumber daya alam di laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling jauh 12 (dua belas) mil laut diukur dari garis pantai ke arah laut lepas dan/atau ke arah perairan kepulauan.
(4) Apabila wilayah laut antardua Daerah provinsi kurang dari 24 (dua puluh empat) mil, kewenangan untuk mengelola sumber daya alam di laut dibagi sama jarak atau diukur sesuai dengan prinsip garis tengah dari wilayah antardua Daerah provinsi tersebut.
(5) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) tidak berlaku terhadap penangkapan ikan oleh nelayan kecil.

Karenanya, kewenangan mengelola sumber daya alam di laut termasuk Wilayah Perencanaan dan Wilayah Pesisir dalam perspektif pengelolaan pesisir terpadu pada sebelum dan setelah terbitnya UU No. 23 Th. 2014 MENJADI BERUBAH, yang dapat digambarkan sebagai berikut:

1. Sebelum terbitnya UU No. 23 Th. 2014 :

3

2. Setelah terbitnya UU No. 23 Th. 2014 :

4

12 MIL dari garis Pantai

D. ANALISIS SWOT TERHADAP PERCEPATAN PEMBANGUNAN TANGERANG UTARA

Pembangunan Tangerang Utara pada hakikatnya bukan saja merupakan kemauan politik (political will) yang mesti direalisasikan melalui tindakan politik (political action), akan tetapi juga merupakan kemauan masyarakat (society willingness) dan tindakan masyarakat (society action).

Selanjutnya dalam rangka mewujudkan percepatan pembangunan di suatu daerah tidak hanya cukup dengan kemauan masyarakat dan tindakan masyarakat akan tetapi juga diperlukan kemauan politik dan tindakan politik dalam bentuk kebijakan dan regulasi yang saling terpadu (integrated) dan konsisten.

Yang menjadi petanyaan adalah:

1. APAKAH KITA SUDAH SIAP MENGAWAL DAN MEWUJUDKAN PEMBANGUNAN TANGERANG UTARA YANG BUKAN SAJA HARUS DIDORONG LEBIH CEPAT, TETAPI JUGA MENJADI BERKESINAMBUNGAN ?
2. APAKAH RENCANA TATA RUANG WILAYAH KAB. TANGERANG SUDAH BERPIHAK PADA PERCEPATAN & KESINAMBUNGAN PEMBANGUNAN TANGERANG UTARA ?

Menurut saya, bila percepatan pembangunan Tangerang Utara menjadi kemauan dan komitmen bersama antara masyarakat Tangerang Utara dan Pemerintah Kabupaten Tangerang, MAKA secara obyektif harus terlebih dahulu diidentifikasi faktor apa saja yang merupakan Faktor : KEKUATAN (Strength);
KELEMAHAN (Weaknesses);
PELUANG (Opportunities); dan
ANCAMAN (Threats).

5

Berikut ini analisis SWOT terhadap percepatan pembangunan Tangerang Utara:

(1) KEKUATAN Percepatan Pembangunan Tangerang Utara.

Beberapa faktor yang merupakan KEKUATAN Percepatan Pembangunan Tangerang Utara antara lain:

1. Kabupaten Tangerang sebagai salah satu dari Kawasan JABODETABEKPUNJUR yang merupakan Kawasan Strategis Nasional, legalitas-nya tegas ditetapkan dalam PP No. 26 Th. 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan PERPRES No. 54 Th. 2008 tentang Penataan Ruang Kawasan JABODETABEKPUNJUR.

Sebagai bagian dan sama-sama merupakan Kawasan Strategis Nasional, adalah keliru mindset yang menyebutkan bahwa Kabupaten Tangerang merupakan daerah penyangga (buffer zone) DKI Jakarta.

Kabupaten Tangerang adalah Mitra Daerah Yang Sejajar dengan DKI Jakarta, Bogor, Depok, Bekasi, Puncak dan Cianjur. Karenanya, bila DKI Jakarta dapat membangun kawasannya (khususnya pada wilayah pesisir DKI Jakarta) dengan Pelabuhan Tanjuk Priok-nya, Mega Proyek Ancol, Mega Proyek Pluit, Mega Proyek Pantai Indah Kapuk di Wilayah Darat, sudah seharusnya Kabupaten Tangerang BERHAK membangun wilayah pesisir-nya dengan Kawasan Industri, Kawasan Pergudangan, Kawasan Perumahan, Kawasan Pariwisata dengan segala fasilitas penunjangnya.

Terlebih lagi Lampiran X PP No. 26 Th. 2008 menegaskan bahwa Kabupaten Tangerang yang merupakan bagian dari Kawasan Strategis Nasional telah ditetapkan sebagai Kawasan Perkotaan dengan predikat "I/A/1"yang berarti kawasan dengan Tahapan Pengembangan "Rehabilitasi dan Pengembangan Kawasan Strategis Nasional Dengan Sudut Kepentingan Ekonomi dengan tetap Merehabilitasi atau Merevitalisasi Kawasan".

Pada Kawasan Strategis Nasional, Predikat "I/A/1" merupakan predikat tertinggi yang berbeda dengan predikat daerah-daerah lainnya di Indonesia. Perbedaan predikat yang ditetapkan dalam Kawasan Strategis Nasional sebagaimana dmaksud Lampiran X PP No. 26 Th. 2008 adalah :

I – IV : Tahapan Pengembangan.
A Rehabilitasi dan Pengembangan Kawasan Strategis Nasional Dengan Sudut Kepentingan Ekonomi.
A/1 : Rehabilitasi/ Revitalisasi Kawasan.
A/2 : Pengembangan/Peningkatan kualitas kawasan.
B : Rehabilitasi dan Pengembangan Kawasan Strategis Nasional Dengan Sudut Kepentingan Lingkungan Hidup.
B/1 Rehabilitasi/Revitalisasi Kawasan.
B/2 : Pengembangan/Peningkatan kualitas kawasan.
C : Rehabilitasi dan Pengembangan Kawasan Strategis Nasional Dengan
Sudut Kepentingan Sosial Budaya.
C/1 : Rehabilitasi/Revitalisasi Kawasan.
C/2 Pengembangan/Peningkatan kualitas kawasan.
D : Rehabilitasi dan Pengembangan Kawasan Strategis Nasional Dengan
Sudut Kepentingan Pendayagunaan Sumberdaya alam dan Teknologi.
Tinggi
D/1 : Rehabilitasi/Revitalisasi Kawasan.
D/2 : Pengembangan/Peningkatan kualitas kawasan.
E Rehabilitasi dan Pengembangan Kawasan strategis nasional dengan
Sudut Kepentingan Pertahanan dan Keamanan.
E/1 : Rehabilitasi/Revitalisasi Kawasan.
E/2 : Pengembangan/Peningkatan kualitas kawasan.

2. Adanya regulasi Pengelolaan Wilayah Pesisir Secara Terpadu (Integrated Coastal Management) dengan menerapkan Prinsip Dasar (Azas) Umum Pengelolaan Pesisir Terpadu yang termuat dalam Keputusan Menteri Kelautan Dan Perikanan No. KEP. 10/MEN/2002 tentang Pedoman Umum Perencanaan Pengelolaan Pesisir Terpadu.

3. Wilayah pesisir Tangerang Utara merupakan Daerah Hilir Aliran Sungai Cisadane yang sangat sering terkena dampak Pencemaran Kawasan Kota Seribu Industri (Kota Tangerang) diantaranya pencemaran Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3). Kurang lebih 600 perusahaan di Kota Tangerang yang menghasilkan limbah cair itu terdiri mulai dari perusahaan besar, menengah hingga kecil, dan 30 perusahaan di antaranya berlokasi di pinggir Sungai Cisadane.

Karenanya, mempertahankan lahan pertanian beririgasi teknis yang rentan bahkan sangat sering tercemari Limbah B3 sebagai konsekuensi Wilayah pesisir Tangerang Utara yang berada pada Daerah Hilir Aliran Sungai Cisadane hanya akan bertepuk sebelah tangan atas target produktifitas lahan pertanian. Terbukti baru-baru ini, ratusan hektar lahan pertanian di wilayah pesisir Tangerang Utara gagal panen.

Terlebih lagi, Pemkab Tangerang tidak memiliki kapasitas untuk mengintervensi Pemkot Tangerang atas aktifitas ribuan industri-nya yang potensial menghasilkan Limbah B3 tersebut.

6

Limbah pabrik yang mencemari lingkungan

(2) KELEMAHAN Percepatan Pembangunan Tangerang Utara.

Beberapa faktor yang merupakan KEKUATAN Percepatan Pembangunan Tangerang Utara antara lain:

1. Terbitnya UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang tidak lagi memberi wewenang Pemerintah Kabupaten Tangerang untuk mengelola sumber daya alam di laut sejauh 4 mil yang diukur dari garis pantai ke arah laut lepas yang meliputi:

a. eksplorasi, eksploitasi, konservasi, dan pengelolaan kekayaan laut di luar minyak dan gas bumi;
b. pengaturan administratif;
c. pengaturan tata ruang;
d. ikut serta dalam memelihara keamanan di laut; dan
e. ikut serta dalam mempertahankan kedaulatan negara.

2. Pola Ruang Zona B-5 yang digambarkan dengan Zona Hijau Muda sebagai Lahan Basah Beririgasi Teknis, membuat stagnannsi Percepatan Pembangunan Tangerang Utara.

(3) PELUANG Percepatan Pembangunan Tangerang Utara.

Beberapa faktor yang merupakan PELUANG Percepatan Pembangunan Tangerang Utara antara lain:

1. Posisi geografis Kabupaten Tangerang (khususnya wilayah utara) yang sangat strategis karena diapit langsung dengan batas DKI Jakarta (Kamal) di sebelah Timur, Bandara International Soekarno Hatta di sebelah Selatan dan Kawasan Reklamasi Laut seluas ± 9.000 Ha di sebelah Utara yang terbentang luas sepanjang Wilayah Pesisir Kecamatan Kosambi, Kecamatan Teluknaga, Kecamatan Pakuhaji, Kecamatan Sukadiri, Kecamatan Mauk, Kecamatan Kemiri hingga Kecamatan Kronjo.

Pada posisi diantara Bandara International Soekarno-Hatta dan Kawasan Reklamasi Laut, diperlukan pembangunan sarana dan prasarana penunjang Bandara International Soekarno-Hatta, demikian pula diperlukan pembangunan sarana dan prasarana penunjang Kawasan Reklamasi.

2. Percepatan pembangunan wilayah pesisir Tangerang Utara akan meniscayakan tumbuhnya lapangan kerja baru. Untuk menjamin konsistensi realisasi Lapangan kerja sebagai konversi perubahan dari lahan pertanian atau lahan tambak menjadi area industri, area perumahan, area pariwisata dengan segala fasilitas penunjangnya – dapat digagas dan diusulkan kepada Pemerintah Kabupaten Tangerang dan DPRD Kab. Tangerang untuk menerbitkan PERDA yang mewajibkan investor/ developer/ pengusaha yang berinvestasi di Wilayah Kab.

Tangerang untuk menjamin dan merealisasikan minimal 30 % terserapnya tenaga kerja penduduk lokal. Untuk mengawali penyera[an tenaga kerja penduduk lokal tersebut, harus diatur juga keharusan menyiapkan dan mengadakan Balai Latihan Kerja di miniamal di setiap sentra Kecamatan-Kecamatan, sehingga tidak ada lagi alasan klise bahwa penduduk lokal tidak terlatih dan tidak trampil dalam bidang pekerjaan yang tersedia di suatu perusahaan tersebut.

3. Terdapat beberapa rencana pola ruang dalam RTRW Kab. Tangerang yang harus disesuaikan terkait dengan pengembangan Kawasan Bandara International Soekarno-Hatta, belum ditetapkannya Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Pesisir, belum ditetapkannya RDTR Kab. Tangerang terhadap trase jalan tol Serpong- Balaraja dan trase jalan tol lingkar utara Kosambi - Teluk Naga - Mauk - Sukadiri - Kemiri - Kronjo – Kresek yang menghubungkan dengan wilayah di kawasan wisata pantai terpadu, dan lain-lain. Belum ditetapkannya luasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

4. Adanya pengaturan Pasal 35 ayat (2) PP No. 1 Th. 2011 tentang Penetapan Dan Alih Fungsi LP2B yang membolehkan Alih fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dilakukan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah dalam rangka:
a. pengadaan tanah untuk kepentingan umum; atau
b. terjadi bencana.

5. Dalam beberapa bulan ke depan, PERPRES No. 54 Th. 2008 tentang Penataan Ruang Kawasan JABODETABEKPUNJUR masih dan sedang dalam tahap finalisasi perubahan.

6. Adanya pertentangan yuridis tentang kewenangan pengelolaan sumber daya di wilayah pesisir yang diatur dalam UU No. 23 Th. 2014 dengan kewenangan HP-3 (Hak Pengusahaan Perairan Pesisir) yang diatur dalam UU No.1 Th. 2014 tentang Perubahan UU Pegelolaan Wilayah Pesisir & Pulau-Pulau Kecil jo. UU No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil.

Dalam Pasal 50 ayat (3) UU No. 27 Tahun 2007 jo. UU No.1 Th. 2014 tentang Perubahan UU Pegelolaan Wilayah Pesisir & Pulau-Pulau Kecil ditentukan bahwa Bupati berwenang memberikan HP-3 di wilayah Perairan Pesisir 1/3 (satu pertiga) dari wilayah kewenangan provinsi. Sedangkan Pasal 27 ayat (2) UU No. 23 Th. 2014 tidak lagi memberi wewenang Pemerintah Kabupaten Tangerang untuk mengelola sumber daya alam di laut sejauh 4 mil yang diukur dari garis pantai ke arah laut lepas yang meliputi:

a. eksplorasi, eksploitasi, konservasi, dan pengelolaan kekayaan laut di luar minyak dan gas bumi;
b. pengaturan administratif;
c. pengaturan tata ruang;
d. ikut serta dalam memelihara keamanan di laut; dan
e. ikut serta dalam mempertahankan kedaulatan negara.

(4) ANCAMAN Percepatan Pembangunan Tangerang Utara.

Beberapa faktor yang merupakan ANCAMAN Percepatan Pembangunan Tangerang Utara antara lain:

1. Adanya kekhawatiran sebagian kalangan bahwa percepatan pembangunan Tangerang Utara akan serta merta meniadakan LP2B.

2. Adanya Pasal 35 ayat (1) PP No. 1 Th. 2011 tentang Penetapan Dan Alih Fungsi LP2B yang melarang alih fungsi LP2B apabila sudah ditetapkan sebagai LP2B.

Oleh : H. DEDEN SYUQRON, S.H., M.H.
Makalah disampaikan pada Diskusi Perspektif Tata Ruang dan Pembangunan Tangerang Wilayah Utara Yang Berkeadilan.

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online