Sepeda Masuk Dalam SPT Pajak, Begini Reaksi Ketua DPRD DKI
detaktangsel.com TANGSEL - Tren penggunaan sepeda dimasa pandemi Covid saat ini, semakin digandrungi sebagian masyarakat Indonesia.
Melihat hal itu, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak pada Kementerian Keuangan mengingatkan masyarakat agar memasukkan sepeda dalam daftar aset di Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan atau SPT tahun pajak 2020.
"Jika memiliki sepeda, baik untuk alat transportasi, olahraga, atau hobi, silakan memasukkannya ke dalam daftar harta di SPT tahunan dengan kode harta 041. Selamat bersepeda di akhir pekan dan sehat selalu," demikian disampaikan Ditjen Pajak seperti dikutip dari akun twitter resmi @DitjenPajakRI, Senin (22/2/2021).
Menanggapi hal itu, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi saat melakukan kunjungan kerja (Kunker) ke DPRD Kota Tangsel langsung bereaksi tidak sepakat.
"Pertama-tama saya jawab tidak sepakat. Masyarakat disosialisasi kan dulu, biar apa, kalau mungkin sudah normal ceritanya normal," katanya di Gedung DPRD Tangsel, Kamis (25/02/2021).
Prasetyo mengatakan jika ingin sepeda masuk daftar aset di Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan atau SPT tahun pajak 2020, maka harus disediakan fasilitas-fasilitas terkait.
"Dia juga harus menyiapkan fasilitas-fasilitas bagaimana orang berkendara, kalau parkir bagaimana. Kalau tempat sarananya aja ngak ada, langsung diputuskan sepeda itu di pajakan, kan ngak realistis juga," jelasnya.
Dirinya mengatakan keputusan tersebut kemungkinan tidak akan ditetapkan, karena semua kesepakatan harus melalui Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang ada.
"Saya rasa enggak akan (ditetapkan). Semua masyarakatkan ada perwakilannya di DPR RI, DPRD, karena apapun yang dilakukan pemerintah, harus melalui kesepakatan DPR," tandasnya. (Raf)