Polres Tangsel Eksekusi Bidang Tanah dan Rumah Terkait Proyek Jalan Tol Serpong-Balaraja
detaktangsel.com Serpong -- Polres Tangerang Selatan (Tangsel) hari ini Kamis (25/2-2021) melaksanakan Kegiatan Eksekusi Bidang Tanah Dan Rumah Terkait Proyek Pembangunan Jalan Tol Serpong-Balarajadi Cilenggang Kec. Serpong Kota Tangsel.
Sebelumnya, digelar apel pasukan yang dihadiri dengan kekuatan 773 personel, diantaranya TNI 109 personel, Polres dan Polsek 337 personel, Samapta PMJ 200 personil, Sat Brimob Detasemen C 97 Personel dan Satpol PP. Tangsel 30 Personel.
Hadir dalam kegiatan tersebut Kapolres Tangsel AKBP. Imam Imanuddin, Waka. Polres Tangsel Kompol. st. Luckyto AW, Kepala BPN Tangsel Himsar, Asda. I Pemkot Tangsel Rahmat Salam, Danramil Serpong Mayor Arm. Sidik, Kapolsek dan Waka. Polsek Serpong, Camat Serpong, Panitera PN Tangerang, Juru Sita PN Tangerang, Kuasa Hukum PUPR dan Ketua AWCB.
Pengosongan dan Penyerahan lahan tersebut berdasarkan surat penetapan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor : 6/PEN.EKS/2021/PN.TNG. Jo. No. 141/PDT.P.CONS/2020/PN.TNG Tanggal 15 Februari 2021 terhadap Bidang - bidang tanah yang terkena pembangunan Ruas Jalan Tol Serpong - Balaraja yang terletak di Kelurahan Cilenggang Kec. Serpong Kota Tangsel.
Dalam Pembacaan Pengosongan dan Penyerahan berdasarkan surat penetapan Pengadilan Negeri Tangerang terhadap 23 bidang.
Ke Duapuluh tiga bidang tanah tersebut terletak di Kel Cilenggang Kec Serpong karena terkena proyek tol SERBARAJA (Serpong - Balaraja), dengan total luas 3.348 m2 dengan total nilai ganti kerugian : Rp.38.071.233.730 M.
Pembacaan nama-nama pemilik bidang dibagi menjadi 3 ring yakni Ring 1 (9 bidang), Ring 2 (8 bidang) dan Ring 3 (6 bidang)
Masing-masing ring terdiri dari unsur Panitera dari Pengadilan Negeri, Juru Sita, TNI/Polri, Satpol PP, Muspika dan Kelurahan.
Kegiatan Eksekusi Bidang Tanah Dan Rumah Terkait Proyek Pembangunan Jalan Tol Serpong-Balaraja di Cilenggang berjalan dengan aman, tetap mematuhi protokol kesehatan.