Pembangunan Gedung Dewan: Kejar Target, Kontraktor Abaikan Keselamatan Pekerja

Pekerja bergelantungan di atas atap tanpa menggunakan standart keselamatan kerja, di proyek pembangunan gedung DPRD Kota Tangsel Pekerja bergelantungan di atas atap tanpa menggunakan standart keselamatan kerja, di proyek pembangunan gedung DPRD Kota Tangsel

detaktangsel.com TANGSEL - Sisa waktu diakhir tahun 2016, membuat kontraktor kerja keras guna mencapai target waktu sesuai kontrak kerja.

Namun disayangkan masih banyak kontraktor mengabaikan keselamatan pekerjanya, seperti yang terlihat di proyek tahap dua pembangunan gedung DPRD Kota Tangsel.

Proyek yang menelan anggaran 50,5 milliar dari APBD Kota Tangsel 2016, harus sudah selesai dengan masa kerja 111 hari oleh PT Citra Agung Utama sebagai pelaksana. Tuntutan ini benar-benar membuat kontraktor kejar target sesuai kontrak kerja dengan Dinas Tatakota, Bangunan dan Pemukiman Kota Tangsel.

Dari pantauan langsung wartawan detaktangsel.com di lokasi proyek Kontraktor mengabaikan keselamatan kerja, terpantau jelas saat para pekerja memasang besi untuk atap gedung. Padahal di lokasi proyek tersebut jelas terpasang spanduk tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), Namun spanduk tersebut hanya sebatas formalitas untuk memenuhui syarat prosedur kerja kenyataan aturan tersebut tidak dipraktekan dalam pekerjaan.

PM

"Waduh, itu pekerja berani banget masang besi di atap gedung tanpa helm dan pengaman standar," ujar Edi salahsatu warga saat dimintai komentar,Jum'at ( 23/12/2016).

Dengan hanya menggunakan tali tambang yang diikatkan ke pinggang, terlihat beberapa pekerja memasang besi untuk atap gedung tanpa menggunaka peralatan safety yang diwajibkan dalam Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) konstruksi bangunan.

Ketika akan dikonfirmasi, pelaksana proyek tidak berada di lokasi, dihubungi melalu telpon seluler penanggujawab proyek tidak diangkat. Sementara itu para pekerja, tidak satu pun yang bersedia dimintai keterangan.

PM 2

Ketua DPD LSM Perkota Nusantara Andi, sangat menyayangkan kontraktor pelaksana proyek pembangunan gedung dewan tahap dua yang mengabaikan keselamatan kerja para pekerjanya.

"Bila itu benar, kontraktor jelas salah dengan tidak menerapkan K3 dalam melaksanakan pekerjaannya, dan mestikan Dinas terkait harus menegur keras kontraktornya," ujar Andi ketika dikonfirmasi, Jum'at (23/12/2016).

Menurut Andi, aturan tentang keselamatan dan kesehatan kerja sudah jelas aturannya dalam undang-undang, jadi di setiap pekerjaan proyek wajib menerapkan K3 kepada para pekerjanya. Andi juga menyikapi papan proyek yang tidak terpantau oleh publik di proyek pembangunan gedung DPRD Kota Tangsel tahap dua 2016.

"Seharusnya Pemkot Tangsel menegur atau memberikan sanki kepada pelaksana karena telah mengabaikan hal tersebut yang sudah jelas dalam aturannya, jangan mau untung tapi mengabaikan nyawa pekerja." Pungkasnya.

Dasar hukum Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kontruksi Bangunan adalah UU No. 1 Tahun 1970 tentang keselamatan kerja.

UU No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dimana di dalam UU tersebut memuat seluruh tentang ketenagakerjaan termasuk keselamatan dan kesehatan kerja.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 05/PRT/M/2014 tentang pedoman sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (SMK3) konstruksi bidang pekerjaan umum.
Peraturan Menteri Tenaga Kerja N0.1/Men/1980 tentang keselamatan dan kesehatan kerja dibidang konstruksi bangunan.

Surat keputusan bersama menteri pekerjaan umum dan menteri tenaga kerja No.Kep.174/MEN/1986-104/KPTS/1986 tentang pedoman keselamatan dan kesehatan kerja pada tempat kegiatan konstruksi.

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online