20 April 2016, Airin Akan Serahkan Jabatannya Kepada Penanggung Jawab Walikota
detaktangsel.comTangsel - Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuat tahapan perencanaan pilkada serentak pada tahun 2015 di 7 provinsi dan 181 kabupaten/kota. Mulanya, KPU mencatat pilkada di tahun 2015 digelar di 240 kabupaten/kota dan 7 provinsi.
"Dalam aturan dalam Perppu 1/2014 menyebutkan pilkada serentak tahun 2015 bagi gubernur dan bupati/walikota yang akhir masa jabatannya sepanjang tahun 2015. Yang berakhir tahun 2016 terpaksa harus diundur sampai pilkada serentak tahun 2018,"kata Komisioner KPU Kota Tangsel Badrusalam, kemarin.
Kepala daerah yang akhir masa jabatannya setelah tahun 2015, menurut Badrus, akan berhenti saat masa jabatannya habis. Selanjutnya, akan ditunjuk penanggung jawab atau pelaksana tugas bupati/walikota hingga pilkada digelar.
Pada Pasal 201 Perppu 1/2014 tentang Pilkada Langsung disebutkan pemungutan suara untuk gubernur dan bupati/walikota yang akhir masa jabatannya tahun 2016, 2017, 2018 dilaksanakan serentak tahun 2018. Dengan masa jabatan hingga tahun 2020.
Badrus menambahkan, dengan aturan perppu tersebut, cukup banyak daerah yang akan dipimpin pejabat sementara. Jika mengacu pada data KPU, terdapat 59 kabupaten/kota yang akan dipimpin pejabat sementara menjelang 2018.
Apalagi, kata Badrus, kepimpinan Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany akan berakhir pada 20 April 2016 dan termasuk dalam pilkada serentak yang dilaksanakan pada tahun 2018.
"Nah, jadi Airin akan serahkan jabatan kepada Penanggung Jawab Walikota yang ditunjuk Gubernur atau Mendagri. Kemungkinan Penanggung Jawab akan melaksanakan tugasnya selama 2 tahun "ujarnya.