Abaikan Perda, Satpol PP Tidak Dilibatkan Penerbitan Rekomendasi Perijinan
detaktangsel.com SETU – Proses ijin rekomendasi yang berjalan selama ini di Kota tangerang Selatan ternyata tidak sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) karena tidak melibatkan rekomendasi dari Satpol PP sebagai Penegak Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Kota Tangerang Selatan.
Pasalnya, tercantum jelas dalam Perda Nomor 9 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Kota Tangerang Selatan pada pasal 59 yang berbunyi, " Untuk pengendalian ketertiban umum dan ketentraman masyarakat yang diakibatkan oleh kegiatan pengelolahan muka tanah, pengendalian gangguan usaha; pemanfaatan fasos/fasum; pemasangan reklame; perparkiran; pembangunan menara harus mendapatkan rekomendasi dari Satpol PP, dan Satuan Perangkat Daerah lainnya."
Dalam perda tersebut jelas disebutkan kalimat, "Harus mendapatkan rekomendasi dari Satpol PP dan Perangkat Daerah lainnya." Namun sampai saat ini Pemerintah Kota Tangerang Selatan mengabaikannya dengan tidak melibatkan dalam Perwal.
Kasat Satpol PP Kota Tangerang Selatan Azhar Syam'un, mengatakan selama ini memang Satpol PP tidak pernah dilibatkan dalam pemberian ijin rekomendasi terkait segala bentuk perijinan seperti yang tercantum dalam perda.
"Kami sudah menyampaikan hal tersebut kepada BP2T Tangsel untuk dimasukan dalam proses perijinan namun belum ada tindak lanjutnya," ujarnya, saat dihubungi via sms, Kamis (18/12).
Menurut Azhar pihak perijinan tidak salah walaupun sudah ada Perda yang mengaturnya sebagai payung hukum, namun sampai sekarang Peraturan Walikota (Perwal) sebagai pendaping perda terkait peran serta Satpol PP dalam memberikan rekomendasi untuk perijinan belum ada.
"Saya berharap ke depannya ada revisi Perwal tersebut sehingga pengendalian kegiatan yang berhubungan dengan ketertiban dan ketentraman masyarakat dapat lebih optimal." ungkapnya.