Mudahkan Pelayanan, Bayar PBB Bisa di Kantor Pos
detaktangsel.com Kota TANGERANG - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang memberikan kemudahan akses bagi masyarakat untuk melakukan pembayaran PBB. Bila sebelumnya masyarakat yang ingin membayar PBB harus mengantri di Kantor Kecamatan atau Kantor Badan Pendapatan Daerah dan Bank BJB, mulai Senin (20/2/2017), masyarakat Kota Tangerang yang ingin melunasi PBB bisa melakukannya di Kantor Pos di seluruh Indonesia.