Mudahkan Pelayanan, Bayar PBB Bisa di Kantor Pos
detaktangsel.com Kota TANGERANG - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang memberikan kemudahan akses bagi masyarakat untuk melakukan pembayaran PBB. Bila sebelumnya masyarakat yang ingin membayar PBB harus mengantri di Kantor Kecamatan atau Kantor Badan Pendapatan Daerah dan Bank BJB, mulai Senin (20/2/2017), masyarakat Kota Tangerang yang ingin melunasi PBB bisa melakukannya di Kantor Pos di seluruh Indonesia.
"Jadi Pemkot Tangerang melalui Badan Pendapatan Daerah melaksanakan pekan panutan pajak, karena kita pahami bersama bahwa pembangunan yang dilaksnakan oleh pemerintah adalah hasil dari pajak masyarakat," papar Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah.
Arief berharap agar kemudahan akses dalam pembayaran PBB ini bisa juga bisa meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya PBB buat kemajuan kota.
"Saya mengajak kepada warga masyarakat Kota Tangerang untuk melaksnakan kewajibannya membayar pajak, karena tentu dari pajak yang dibayarkan ke pemerintah akan kembali untuk membiayai pembangunan yang dibutuhkan masyarakat," ujarnya.