Pemkot Tangsel Akan Berikan Bantuan Hukum Gratis Untuk Warga Miskin
detaktangsel.com PAMULANG - Pemkot Tangsel akan memberikan bantuan hukum gratis, khususnya kepada masyrakat tergolong tidak mampu (miskin). Bantuan hukum tersebut merupakan implementasi dari amanat Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, yang memberikan jaminan bantuan hukum bagi masyarakat miskin.