PT JRP Kuasai Lahan Fasos Fasum, RS Tidak Diberikan Akses

Pagar tembok yang dipermasalahkan antara PT RJP dan RS Mitra Keluarga Tangerang Selatan Pagar tembok yang dipermasalahkan antara PT RJP dan RS Mitra Keluarga Tangerang Selatan

detaktangsel.com PONDOK AREN - Rencana pembangunan Rumah Sakit Mitra Keluarga di kawasan perdagangan dan jasa (K3)Bintaro Sektor III, Kelurahan Pondok Karya, Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), yang akan dimulai dalam waktu dekat ini, dipastikan bakal mengalami kendala.

Pasalnya, pembangunan rumah sakit yang nantinya akan melayani pasien pemegang kartu BPJS tersebut, hingga kini kesulitan lantaran di area lahan yang akan dibangun rumah sakit masih berdiri pagar tembok milik pengembang PT Jaya Real Property, Tbk. yang disinyalir sudah jadi aset Pemerintah.

Menurut salah satu tokoh masyarakat sekitar, Sumarno menjelaskan, sebelumnya pihaknya sudah mengajukan surat permohonan kepada pengembang PT Jaya Real Property terkait rencana pembangunan rumah sakit yang berada di jalan Bintaro Utama sektor III tersebut. Tetapi, PT Jaya Real Property tidak dapat memenuhi permohonan tersebut.

"Sudah kita layangkan surat yang tujuannya supaya pengembang memberikan akses menuju pembangunan rumah sakit. Tetapi pengembang tidak dapat memenuhi tanpa alasan yang jelas," kata Sumarno kepada wartawan di Ciputat, Minggu(22/2/2015).

Lantaran pihak pengembang Bintaro tidak dapat memenuhi permohonan ijin akses menuju lokasi lahan yang akan dibangun rumah sakit, dirinya pun mempertanyakan status lahan yang ada disekitar tanah yang akan dibangun rumah sakit. Sebab berdasarkan data yang dia miliki, fasilitas sosial maupun fasilitas umum (Fasos Fasum) disekitar wilayah tersebut telah diserahkan ke Pemkab Tangerang tanggal 21 Agustus 1995 lalu.

"Apa pagar tembok itu memiliki setifikat tersendiri, disitu kan lahan fasos-fasumnya sudah diserahkan ke Pemerintah. Jadi, kenapa kita minta akses tidak dipenuhi," bebernya.

Sumarno juga mengatakan sudah melayangkan surat ke Walikota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany, agar memperjelaskan status lahan fasum/fasos yang sudah diserahkan pihak Bintaro melalui Direktur Utama PT JRP Drs. Tanto Kurniawan kepada Bupati Kabupaten Tangerang H Saifullah Abdulrachman, pada Tahun 1995.

Lanjutnya, berdasarkan Perjanjian Serah Terima Prasarana Lingkungan, Utilitas Umum dan fasilitas Sosial di komplek Perumahan Bintaro dari PT Jaya Real Property kepada Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Tangerang, dengan No.593.61/2188-PLK/95, Tgl. 29 Agustus 1995, ternyata jalan utama sektor III (tiga) telah diserahkan ke Pemkab Tangerang.

"Tidak ada alasan pihak PT JRP untuk tidak membuka akses jalan, karena yang berwenang adalah Pemkot Tangsel sebagai pemilik fasum/fosos tersebut," tegas Sumarno.

Sumarno juga menuturkan Proses perijinan pembangunan RS Mitra Keluarga Tangerang Selatan, sudah mendapatkan rekomendasi dari Dinas Tata Kota, Bangunan dan Permukiman Kota Tangsel melalui surat No.644/033/Tata Ruang tertanggal 22 Januari 2015.

"kami berharap Pemkot Tangsel melalui Bagian Aset bisa memberikan kepastian terkait aset tersebut, sehingga jelas siapa kepemilikannya sekarang, Bintaro atau Pemerintah," tandasnya.

Terpisah, Sekretaris Jendral LSM Lembaga Independen Pemantau Pembangunan Nasional (LIPPN) Jhonson, SH mengatakan bahwa lahan fasos-fasum tersebut sudah diserahkan ke pemerintah daerah. Hal itu diakui oleh Jhonson setelah pihaknya meneliti status lahan diwilayah tersebut.

"Kita sudah teliti dan memang benar sudah ada penyerahan aset tersebut pada tahun 1995 lalu. Tetapi, kenapa masih di kuasai Bintaro," ungkap Jhonson.

Bahkan, Jhonson mensinyalir ada oknum-oknum yang sengaja mencari keuntungan pribadi dibalik penyerahan aset oleh pihak pengembang Bintaro ke pemerintah daerah.

"Seharusnya Bintaro sudah tidak ada kewenangan lagi terkait aset yang sudah diserahkan itu. Kami mensinyalir ada kepentingan pribadi yang memanfaatkan situasi tersebut," pungkas Jhonson.

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online