Diakui, Pagar Pembatas PT JRP Masih Berdiri Di Atas Lahan Aset Pemkot Tangsel
detaktangsel.com PONDOK AREN - Pagar tembok pembatas milik PT JRP Bintaro, yang menjadi keluhan warga terkait pembukaan akses jalan untuk pembangunan rumah sakit, diakui oleh pihak aset DPPKAD sudah tercatat menjadi aset Pemkot Tangsel.
Kepala seksi Pemberdayaan Data pada Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKAD) Kota Tangsel Budi Rahadjo membenarkan jika lahan yang dipertanyakan warga merupakan aset Pemkot. Meski demikian, pihaknya masih melakukan verifikasi dan pendataan aset yang ada di wilayah pengembang Bintaro.
"Sudah tercatat di kita (DPPKAD-red). Surat dari warga terkait akses jalan sudah kita terima juga," ucapnya. (Baca: PT JRP KUASAI LAHAN FASOS FASUM, RS TIDAK DIBERIKAN AKSES)
Kata dia, permohonan warga untuk membuat akses pembangunan rumah sakit saat ini tengah dibahas di Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD). Namun, sayangnya saat rapat pembahasan beberapa waktu lalu pihak pengambang Biontari PT Jaya Real Properti tidak hadir. Akibatnya, permintaan warga untuk akses jalan 1,476,596 meter persegi," terangnya.
Perwakilan PT Jaya Real Property, Dodit Prayitno saat dihubungi melalui telepon selulernya tidak aktif.