Diprotes Pemerhati Lingkungan, Ribuan Surat Suara Rusak 'Dicacah' KPU Tangsel
detaktangsel.com PONDOK AREN-Sebanyak 18.242 lembar surat suara Pilgub Banten yang dinyatakan rusak, dimusnahkan oleh KPU Kota Tangsel di Gedung Serba Guna (GSG) Kecamatan Pondok Aren pada Selasa (14/2/2017).
Akan tetapi, pemusnahan terhadap surat suara rusak itu, dilakukan tidak seperti biasanya yakni dengan cara dibakar. Kali ini, pemusnahan surat suara pilgub yang disaksikan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu), Muspika Kecamatan Pondok Aren, Polres Tangsel dan timses masing-masing pasangan calon (Paslon) ini, dilakukan dengan cara dicacah menggunakan tujuh mesin pencacah.
Pemusnahan surat suara rusak dengan cara dicacah ini, dilakukan KPU Tangsel tersebut menyusul adanya aksi protes oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) pemerhati lingkungan yang disampaikan kepada penyelenggara pilkada tersebut.
Divisi Hukum KPU Kota Tangsel Bambang Dwitoro menjelaskan, sesuai instruksi KPU Banten, surat suara yang sudah dinyatakan rusak harus dicacah. "Surat suara yang dinyatakan rusak tidak boleh dibakar. KPU Banten menginstruksikan supaya dicacah karena ada protes dari LSM pemerhati lingkungan," kata Bambang.
Meski dilakukan dengan cara dicacah, Bambang menganggap hal ini cukup bagus untuk menghindari polusi yang berasal dari pembakaran kertas surat suara tersebut. "Tujuannya memang bagus, agar surat suara yang rusak itu bisa didaur ulang," ujarnya.
Ketua KPU Tangsel Moh Subhan menambahkan, pemusnahan surat suara rusak dengan cara dicacah ini sesuai dengan peraturan yang ada yakni harus ramah lingkungan. "Setelah dicacah, selanjutnya akan dibuatkan berita acara. Dan ini ditanda tangani saksi dari panwas hingga saksi dari masing-masing paslon," tandasnya.
Pantauan dilokasi berlangsungnya pemusnahan, nampak petugas KPU Tangsel sempat kesulitan lantaran salah satu mesin pencacah kertas tersebut mengalami macet. Petugaspun berupaya memperbaiki mesin pencacah yang macet itu dengan cara dibongkar.