Wawan,Suami Airin Jadi Tersangka Lagi
SETU - Lagi-lagi Suami Walikota Tangsel,Airin Rachmi Diany, Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan, di tetapkan KPK menjadi tersangka ke-dua kalinya setelah kasus suap pilkada Kabupaten Lebak,kali ini dalam dugaan Kasus Pengadaan Alkes Tangsel Tahun 2012.
Seperti diketahui Wawan bersama anak buahnya, Dadang Suprijatna dan pejabat Dinkes Tangsel, Mamak Jamaksari ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi kasus pengadaan Alkes Tangsel oleh KPK,dengan delik Pasal memperkaya diri sendiri.
"Ketiga tersangka disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP UU 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU 20 Tahun 2001 tentang Tipikor," ujar Jubir KPK, Johan Budi di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (12/11/2013).
Adapun bunyi pasal 2 ayat (1) UU Pemberantasan Tipikor adalah "Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar".
Wawan, Dadang, dan Mamak diduga memperkaya diri sendiri dari proyek senilai lebih Rp 23 miliar itu. Ketiganya terancam hukuman 20 tahun penjara.
Sementara Pemkot Tangsel melalui Kabag Humas,Dedi Rafidi, mengungkapkan Pemkot terbuka dan tidak akan menutup-nutupi kasus alkes. Bahkan kata dia, Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany siap diperiksa kapan saja, apabila KPK membutuhkan keterangannya.
“Ibu (Airin-red) terbuka untuk kasus alkes. Beliaupun siap dipanggil KPK apabila memang diperlukan,” ungkapnya, saat di hubungi melalui telpon seluler oleh wartawan detaktangsel.com.(Red/detik/def)