Dua Pengedar Narkoba Dibekuk
PAMULANG- Dua remaja TM (21) dan RS (17) digulung jajaran Polsek Pamulang kaeran ketahuan menjadi kurir ganja. Keduanya tertangkap tangan sedang membawa tiga paket shabu ukuran sedang dan satu kilo ganja kering siap edar, di Perumahan Pamulang Estate, Pamulang Timur, pada Selasa (12/11) dini hari.
Kapolsek Pamulang Kompol Muhammad Nasir mengatakan kedua pengedar narkoba sudah menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO). Setalah diintai, keduanya di bekuk di perumahan Pamulang Estate.
"Kedua remaja tersebut kami dapati di pintu gerbang perumahan Pamulang estate, Pamulang Timur. Posisinya seperti orang menunggu seseorang," katanya, Selasa (12/11).
Kata Kepolsek, saat ditangkap, TM sempat melakukan perlawanan dengan polisi, namun berhasil dibekuk tanpa ada luka-luka.
"Ya sempat melawan, tapi mereka sudah tak bisa berkilah lagi," ujarnya.
Keduanya memiliki peran sebagai perantara narkoba, untuk kemudian diberikan kepada pengedar yang saat ini tengah dalam pengejaran kepolisian.
Dari kedua pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti jenis ganja kering satu kilogram, tiga paket shabu berikut alat hisapnya, alumunium foil dan uang ratusan ribu rupiah sebagai upah mereka sebagai perantara.
"kedua pelaku sudah mendekam di tahanan Polsek Metro Pamulang diancam pasal 111 dan 114 UU Nomor 35 tahun 2009 dengan hukuman 12 tahun penjara," tegas Kapolsek.(def)