Diduga Airin Minta Pengacara Suaminya Paksa Tutup Mulut Saksi Kasus Alkes
detaktangsel.com TANGSEL - Walikota Tangerang Selatan (Tangsel) Airin Rachmy Diani bersama pengacara suaminya Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan, diduga meminta sejumlah saksi agar tutup mulut, terkait kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) Kedokteran Umum Puskesmas Kota Tangerang Selatan APBD-P 2012 senilai Rp 23,5 miliar.
Hal tersebut terungkap dalam sidang lanjutan untuk mendengarkan keterangan 5 saksi yang dihadirkan. Termasuk ketua tim Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP) dalam pengadaan barang alkes kedokteran umum di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tangsel tahun anggaran 2012.
Dalam pemeriksaan saksi terungkap, pengacara yang dipercaya oleh keluarga Wawan mengadakan pertemuan yang dilakukan di sebuah rumah makan di daerah Alam Sutra Tangsel.
"Diajak untuk bertemu 3 orang pengacara di restoran daerah Alam Sutra. Saya ikut atas perintah pengacara dan menginstrusikan untuk jangan terbuka. Tidak boleh jujur, harus bohong," kata seorang saksi, dr Tulus Muladiono, di Pengadilan Tipikor Serang, Selasa 25 Agustus 2015.
Di hadapan Ketua Majelis Hakim Jasden Purba, Tulus bertemu dengan pengacara setelah diperiksa tim penyidik Komisi Peberantasan Korupsi (KPK) pada November 2013, untuk tersangka Wawan dalam kasus tersebut.
Hal serupa diungkapkan saksi lain yang dihadirkan oleh Sugeng, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK. Saksi bernama Ahmad Bazury, selaku panitia pengadaan, mengaku diajak bertemu pengacara yang disediakan Walikota Tangsel Airin dan mengintrusikan, agar tak menyebutkan dan tidak mengenal nama Direktur Utama Java Medika Yuni Astuti, jika ditanyakan penyidik KPK.
"Pak Kadis (Dadang M Epid) pernah bilang, nanti kita ketemu dan dikenalkan dengan pengacara yang disediakan oleh Walikota," sebut Ahmad, ditempat yang sama.
Suami Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany, Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan selaku Dirut PT Balipacifik Pragama diduga menerima aliran dana Rp 7,9 miliar, Yuni Astuti Rp 5 miliar, mantan Kepala Dinkes Tangsel Dadang M Epid Rp 1,1 miliar, Agus Marwan selaku direktur utama PT Mikkindo Adiguna Pratama menerima Rp 206 juta dan Mamak Jamaksari selaku kuasa pengguna anggaran sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen juga menerima Rp 37 juta.
Sebagaimana hasil penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan tim Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas pengadaan Alkes Puskesmas pada Pemkot Tangsel 2012 sebesar Rp 14.528.805.001,75.
Dalam dakwaan, tim JPU KPK mendakwa terdakwa dengan dakwaan subsideritas Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat I ke 1 KUHP dan Pasal 3 jo Pasal 18 undang-undang yang sama jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang sebelumnya juga memvonis mantan Kadinkes Tangsel Dadang M Epid selama 4 tahun kurungan penjara, karena terbukti melakukan korupsi atau memperkaya diri sendiri dalam kasus Alkes Tangsel.