Kejari Tangsel Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah KONI
Detaktangsel.com, SERPONG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang Selatan akhirnya menetapkan tersangka kasus korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Tangerang Selatan untuk Tahun Anggaran 2019.
Dalam Siaran Pers Kejari Nomor : PR- 02/M.6.16/Dti/06/2021 tertanggal 4 Juni 2021 disebutkan, berdasarkan alat bukti yang didapatkan oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) menetapkan Bendahara KONI berinisial SHR ditetapkan sebagai tersangka. Hal tersebut sebagaimana termaktub dalam Siaran Pers berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : B-2115/M.6.16/Fd.1/06/2021 tanggal 4 Juni 2021 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRINT-610/M.6.16/Fd.1/03/2021 tanggal 01 Maret 2021 Jo PRINT-1109/M.6.16/Fd.1/03/2021 tanggal 31 Maret 2021 Jo PRINT-1596/M.6.26/Fd.1/05/2021 tanggal 05 Mei 2021.
Dalam Siaran Pers tersebut, Kepala Kejari Kota Tangsel Aliansyah, SH, MH menyatakan, tersangka SHR diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang RI Nomor 31 tahun 1999.
Hasil penyidikan tersangka SHR berperan melakukan manipulasi terhadap Laporan Pertanggungjawaban dana hibah KONI tahun 2019 dan mengakibatkan kerugian keuangan negara/daerah sebesar Rp1.122.537.028,00 (Satu Milyar Seratus Dua Puluh Dua Juta Lima Ratus Tiga Puluh Tujuh Ribu Dua Puluh Delapan Rupiah), berdasarkan Laporan Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor : 710/210-Inspek tanggal 24 Mei 2021 yang dilaksanakan oleh Inspektorat Kota Tangsel.
Tersangka SHR dilakukan penahanan tingkat penyidikan selama 20 hari di Rutan Kelas II Serang berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penyidikan Nomor : PRINT-1787/M.6.16/06/2021 tanggal 4 Juni 2021.
Ditegaskan oleh Kepala Kejari Tangsel Aliansyah bahwa tim penyidik akan melakukan pengembangan dan mengungkap siapa saja pihak pihak lain yang bertanggungjawab dalam perkara perkara ini.
Sementara itu, dari informasi yang dihimpun redaksi bahwa dana hibah untuk KONI Kota Tangsel tahun 2019 sebesar Rp7,8 Milyar yang semestinya digunakan untuk berbagai kegiatan KONI.