Kasus Alkes, Masyarakat Sipil Tangsel Tuntut KPK Periksa Airin dan Kroninya.
detaktangsel.com TANGSEL - Puluhan organisasi masyarakat dan mahasiswa yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menggelar aksi di depan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta (14/09) untuk menuntut tuntas kasus korupsi Tangsel yang hingga saat ini belum tuntas yang diduga melibatkan Walikota Tangsel dan kroni-kroninya.
Diketahui, kasus korupsi Tangsel khususnya kasus pengadaan alat kesehatan (alkes) hingga saat ini belum ditetapkannya Walikota Tangsel sebagai tersangka padahal jelas, terdakwah mantan Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangsel Dadang M. Epid menjelaskan dalam pengadilan sidang Tipikor, Serang (25/06) bahwa sebelumnya Walikota Tangsel bersama jajaran SKPD menggelar rapat dan diikuti suami Walikota Tangsel yakni Tubagus Chaery Wardhana (TCW).
Dalam rapat tersebut, tampak pengakuan Dadang M. Epid, rapat dikuasai oleh TCW alias Wawan meski diakuinya, Wawan sangat cerdas dalam prioritas.
"Seharusnya jelas, kehadiran Wawan dalam rapat tersebut sebagai apa? Ditambah lagi Airin sebagai Walikota hanya ikut saja perkataan suaminya. Lalu siapa Walikotanya?" Ungkap Aco Ardiansyah, Koordinator aksi.
Ditambah lagi, dalam rilis aksi itu disebutkan, bahwa Dadang M. Epid menyebutkan, uang fee proyek pengadaan alkes APBD-P tahun 2012 sebesar Rp 700 juta yang disetorkan ke Sekretaris Daerah (Sekda) secara bertahap, setoran pertama Rp 400 juta untuk dibagikan kepada pimpinan pemerintahan Tangsel dan Rp 300 juta untuk Tunjangan Hari Raya (THR) rumah sakit dan Dinas Kesehatan Kota Tangsel.
Adapun pimpinan Tangsel yang menerima THR adalah Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany sebesar Rp 50 juta, Wakil Walikota Tangsel sebesar 30 juta, Sekda Tangsel Dudung M Dirdjo sebesar Rp 20 juta, dan Ketua DPRD Kota Tangsel Bambang P. Rachmadi sebesar Rp 20 juta.
"Maka jelas dalam kesaksian mantan Kepala Dinas Kesehatan banyak pejabat terlibat dalam kasus alkes. Maka itu kami meminta KPK agar usut tuntas mereka dan selesaikan perkara korupsi Tangsel," ujar Aco dalam orasinya.
Keterlibatan Wawan dalam hal rapat bersama SKPD Tangsel dapat memberatkan Walikota Tangsel. Pasalnya, Walikota Tangsel telah melakukan percobaan perbantuan dan/atau pemanfaatan jahat melakukan tindak korupsi dengan konsekuensi sebagimana pasal 15 Undang-Undang 31 Tahun 1999, maka Walikota Tangsel dapat dijerat dan dipidana sebagai pelaku tindak korupsi karena tindak pidana yang dilakukan suaminya semata-mata karena bantuan Walikota Tangsel.
Diketahui, organisasi yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Kota Tangerang Selatan adalah IKA SAKTI, TRUTH, HMI Komisariat Pamulang, LBH Mata hati, HIMAPOL UMJ, Sekolah Anti Korupsi, LS ADI, KAPAK, Pemuda Muhammadiyah, dan STIKIP Suluh Bangsa.