Walikota Tangsel Bantah Terima THR Dari SKPD
detaktangsel.com SERANG - Airin Rachmi Diany, Walikota Tangerang Selatan (Tangsel) membantah bahwa telah menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dari sejumlah Satuan Kerja Perangkat Dinas (SKPD) di Pemkot Tangsel. Hal itu dikatakannya, saat menjadi saksi dalam sidang kasus korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) Puskesmas Tangsel APBD Perubahan tahun 2012 sebesar Rp 23 Milliar untuk tersangka Dadang Prijatna di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang.
"Tidak ada, memang tidak ada dan tidak benar. Saya tidak mengetahuinya," kata Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany di Pengadilan Tipikor Serang, Selasa (15/09/2015).
Airin dituding telah menerima THR berdasarkan pernyataan Dadang M Epid yang merupakan mantan Kadinkes Tangsel. Saat menjadi saksi bagi terdakwa Dadang Prijatna, Dadang M Epid, menyebut Airin menerima THR dari Dinkes Tangsel sebesar Rp 50 juta.
Selain Airin, Wakil Walikota Tangsel Benyamin Davnie juga turut disebut kebagian dana sebesar Rp 30 juta, Sekretaris Daerah (Sekda) Tangsel Dudung E Diredja dikatakan juga ikut kebagian dana sebesar Rp 20 juta, berikutnya Ketua DPRD Tangsel Bambang P Rachmadi mendapatkan Rp 20 juta.
Dadang M Epid menyebut, sumber dana itu berasal dari fee proyek pengadaan alkes Tangsel lewat APBD-P 2012 sebesar Rp 700 juta. Dana itu disetorkan ke Sekda secara bertahap untuk dibagikan ke pimpinan Pemerintahan Kota Tangsel dan THR rumah sakit serta Dinkes.
Sedangkan selama proses berjalannya persidangan, Airin sendiri terlihat tegang dan menunjukkan senyum cantik nya ke majelis hakim.
Ketegangan Airin terlihat saat dicecar pertanyaan oleh Majelis Hakim Jasden Purba terkait keterlibatannya dalam kasus Alkes.
Meski pada persidangan tersebut Airin membantah semua tuduhan yang ditujukan oleh saksi sebelumnya. Seperti tuduhan yang menunjukan dirinya bahwa ada SKPD yang menjadi perhatian khusus Airin.
"Tidak ada SKPD besar, ada juga SKPD skala prioritas, yakni dibidang kesehatan, pendidikan, dan infrastruktur jalan, sarana dan prasarana sekolah, perhubungan dan lingkungan hidup," tegasnya.
Airin membantah pernyataan Dadang yg menuduh dirinya menerima THR dari Dinkes dari proyek alkes pada tahun 2012. "Tidak menerima THR, tidak pernah," katanya.
Ditanya lagi, apakah pernyataan Dadang M Epid berbohong, Airin mengaku tidak tahu. "Saya tidak tahu," ujar Airin
Nyanyian Dadang soal Airin terima uang THR bahkan dilaporkan ke KPK oleh LSM. Ditanya apakah akan melakukan upaya hukum terkait keterangan Dadang M Epid, Airin menyatakan akan lihat perkembangan.
"Kita lihat nanti saja," tegasnya.
Seperti diketahui, Airin disebut menerima uang THR Idul Fitri bersama pejabat teras Kota Tangsel oleh terdakwa mantan Kepala Dinas Kesehatan Tangsel Dadang M. Epid, dalam sidang dugaan Korupsi Alkes Tangsel sebelumnya.