Walikota Tangsel Bantah Terima THR Dari SKPD
detaktangsel.com SERANG - Airin Rachmi Diany, Walikota Tangerang Selatan (Tangsel) membantah bahwa telah menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dari sejumlah Satuan Kerja Perangkat Dinas (SKPD) di Pemkot Tangsel. Hal itu dikatakannya, saat menjadi saksi dalam sidang kasus korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) Puskesmas Tangsel APBD Perubahan tahun 2012 sebesar Rp 23 Milliar untuk tersangka Dadang Prijatna di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang.