Wali Kota Tangsel : Good Governance Bagian Prinsip Dasar Pemerintahan
detaktangsel.com, TANGSEL - Rapat Paripurna DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dalam rangka jawaban Wali Kota Tangsel terhadap pandangan umum fraksi-fraksi tentang Raperda APBD Perubahan tahun anggaran 2023 masa sidang III tahun 2022/2023.
Rapat Paripurna ini dihadiri oleh Anggota DPRD Kota Tangsel, dipimpin oleh Wakil Ketua I, Iwan Rahayu serta didampingi oleh Ketua DPRD dan Wakil Ketua II DPRD Kota Tangsel pada Rabu (13/9/2023).
Wakil Ketua I, Iwan Rahayu menyatakan bahwa, rapat paripurna hari ini yaitu untuk melanjutkan rapat sebelumnya, yang mana fraksi-fraksi telah menyampaikan pandangan umum tentang Raperda APBD Perubahan Tahun Anggaran 2023.
Dihadapan seluruh peserta Paripurna, Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie menanggapi fraksi Golkar bahwa dalam penyelenggaran tata keuangan pemerintahan ataupun governance tidak dapat dipisahkan dari prinsip dasar penyelenggaran pemerintahan yang baik yaitu transparansi, partisipasi, dan akuntabilitas sebagai unsur utama.
"Prinsip tersebut harus dilaksanakan perangkat daerah
pada rancangan peraturan daerah tentang perubahan anggar APBD, anggaran 2023 telah dialokasikan untuk pemenuhan belanja wajib di IKN," kata Benyamin.
"pemenuhan standar pelayanan minimal dan isu-isu strategis yang telah ditetapkan dengan peraturan Wali Kota No. 20 terkait dengan alokasi anggaran program kegiatan pada rancang peraturan daerah tentang perubahan APBD tahun anggaran 2023 telah dilakukan proses penelahan oleh TAPD dan review oleh inspektorat guna memastikan alokasi anggaran tersebut menunjang capaian target KPGMD pada tahun 2023," lanjutnya.
Kemudian Benyamin menanggapi Fraksi PDI Perjuangan, bahwa perintah Kota Tangsel telah melaksanakan program yang mendorong animum masyarakat guna mendukung kepatuhan pembayaran pajak antara lain melakukan pengurangan pokok piutang, penghapusan saksi administratif pajak, pemeriksaan pajak secara berkala, monitoring wajib pajak secara online, penagihan wajib pajak bersama aparat penegak hukum dan pemberian penghargaan kepada wajib pajak.
Menurutnya hal tersebut berdampak kepada kenaikan target pendapatan dapat dijelaskan bahwa secara umum APBD Kota Tangsel memberikan stimulus yang berdampak terhadap pembangunan dan perekonomian daerah.
Berkenaan dengan program infrastruktur bergelanjutan dapat dijelaskan bahwa Kota Tangsel secara prioritas berupaya meningkatkan infrastruktur sebagai fungsi hunian yang lengkap, layak, dan inklusif yang sustainable, antara lain infrastruktur jalan, drainase, fasilitas pendidikan dan kesehatan yang terjangkau, jaringan air bersih, jaringan pengelolaan air ribah, TPA atau TPST atau TPS3R, Taman dan ruang terbuka publik yang asri, serta sarana transportasi publik masal.
Hal itu sebagimana telah dijabarkan pada peraturan daerah No. 6 tahun 2021 tentang RPCMP tahun 2021-2026
rancang peraturan daerah tentang perubahan APBD tahun penganggaran 2023 Telah dialokasikan penambahan PGU melalui program Tangsel tentang peningkatan jalan lingkungan dan jalan kota serta pengelolaan sampah melalui kerjasama dengan Pemkot Serang.
Selanjutnya Benyamin menanggapi pandangan umum fraksi Gerindra dan PAN mengenai evaluasi kepatuhan pajak dengan menerapkan penagihan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan pemutakhiran data PBB.
Kemudian dalam rangka optimalisasi pemungutan pajak daerah dilakukan melalui intensifikasi dan extensifikasi
serta pengawasan di lapangan yang bekerjasama dengan APH.
"Selain itu dilakukan peningkatan pelayanan dengan mendekatkan pelayanan pajak ke masyarakat melalui pelayanan mall to mall Pelayanan keliling dan kemudahan pembaikan online melalui QRIS dan virtual account," ujar Benyamin.
Kemudian Benyamin Davnie menanggapi dari fraksi PKS terhadap kenaikan dan penurunan alokasi jenis belanja daerah pada rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD dijelaskan bahwa kenaikan dan penurunan tersebut disebabkan karena penyesuaian pagu indikatif perangkat daerah dalam pemenuhan capai target RPJMD 2023.
Berkenaan dengan penambahan anggaran bantuan keuangan dalam rangka kerjasama pengolahan sampah antara Pemkot Tangsel dan Pemkot Serang sebesar Rp7 miliar 5 ratus juta rupiah
Hal ini merupakan bagian dari komitmen atas perjanjian kerjasama pengelolaan sampah ke TPS Cilowong di kota Serang Selama 3 tahun sejak 2021 - 2023.
Selanjutnya pandangan umum fraksi Demokrat tentang perubahan APBD tahun anggaran 2023 dapat dijelaskan bahwa penambahan alokasi belanja hibah tersebut antara lain diberikan kepada KPU dalam rangka penyelenggaraan pilkada serentak tahun 2024 usulan dari 20 badan atau lembaga pada tahun 2022 dan penyesuaian penerima hibah yang bersumber dari DAK nonfisik.
Berkenan dengan efisiensi anggaran dan fokus pada kegiatan yang bermanfaat bagi masyarakat dapat dijelaskan bahwa dalam proses penyesuaian RKA pada perubahan APBD tahun 2023 terkait dengan alokasi anggaran dalam rangka penyelesaia persoalan kemiskinan, subsidi pendidikan, pemberian akses modal kerja, dan perbaikan rumah tidak layak huni untuk masyarakat kurang mampu.
Sedangkan terhadap dengan permasalahan titik rawan kemacetan yang terjadi di Kota Tangerang Selatan,Terkait penanganan masalah kualitas udara di Tangsel dapat dijelaskan bahwa pemerintah kota Tangsel telah menerbitkan kebijakan dalam upaya mengendalikan penyebaran udara dan menjaga kualitas udara di kota Tangsel antara lain melalui penerapan sistem kerja WFH sebanyak 50% bagi pegawai pemerintah daerah.
Selanjutnya mengoptimalkan penggunaan moda transportasi masal atau transportasi umum, melakukan uji emisi kegaraan, penutupan TPS liar, dan penegakan hukum terkait penyebaran udara.
Kemudian terhadap pandangan fraksi PSI, kali ini dapat sampaikan bahwa berkenaan kenaikan kelompok belanja operasi pada jenis belanja barang dan biasa dalam merancang peraturan daerah yang telah terkoreksi oleh hasil audit BPKRI agar dialokasikan pada program memperbaiki kualitas udara di Kota Tangsel, dapat disampaikan bahwa asumsi SiLPA pada APBD murni tahun anggaran 2023 telah dialokasikan untuk mewendungi defisit belanja daerah.
Namun pada rencana peraturan daerah tentang perubahan APBD tahun anggaran 2023, alokasi SiLPA tersebut mengalami koreksi defisit sebesar Rp65.518.809.485 lebih.
Kemudian upaya percepatan pembangunan PLTSA akan terus dilakukan oleh Pemkot Tangsel diantaranya dengan membentuk tim fasilitasi pengelolaan menjadi sampah energi listrik berbasis teknologi ramah lingkungan di Kota Tangsel dan berkoordinasi dengan kementerian terkait.
Menjawab pandangan fraksi PKB dapat disampaikan sebagai berikut, terhadap tidak terdapat asumsi kenaikan pendapatan pada sektor pajak hotel, pajak reklame, dan parkir pajak dalam peraturan daerah tentang perubahan APBD pada tahun 2023.
Dapat diinformasikan bahwa untuk pertumbuhan kenaikan pendapatan pajak daerah sudah berdasarkan angka laju pertumbuhan ekonomi sebesar 7,06%.
Sedangkan untuk pajak hotel, pajak reklame, dan pajak parkir meskipun tidak mengalami peningkatan target jika dibandingkan dengan realisasi pada tahun 2022 mengalami peningkatan terhadap implementasi Tangsel unggul, inovatif, dan layak huni.
Sehubungan dengan penambahan alokasi anggaran pada kecamatan dapat dijelaskan bahwa penambahan alokasi anggaran tersebut dilakukan untuk meningkatkan kinerja layanan publik di tingkat RT/RW hingga kecamatan dan pelaksanaan program pemberdayaan masyarakat.
Terkait usulan kenaikan bantuan keuangan partai politik dapat dijelaskan bahwa Perintah Kota Tangsel beroleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik telah menyampaikan usulan kenaikan bantuan keuangan Partai Politik kepada Gubernur Banten dengan memedimani peraturan Menteri Dalam Negeri No. 36 tahun 2018. (Caca/Reza)