Tiang Listrik Berdiri Kokoh Ditengah Jalan Raya Siliwangi, Akibatnya Pengendara Tersabet Kabel Listrik
detaktangsel.com PAMULANG - Lambannya Pemerintah Provinsi Banten memperbaiki Jalan Raya Siliwangi di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dinilai kurang serius dalam pembenahan pembangunan daerah. Pasalnya, di jalan tersebut kerap kali terjadi kecelakaan saat berkendara disebabkan banyaknya tiang listrik masih tertanam di badan jalan, kabel-kabel listrik yang terurai dan tidak adanya penerangan jalan umum (PJU).
Seperti Jumaedi yang mengalami kecelakaan pada Senin (30/5/2016) malam saat melintasi jalan tersebut. Dirinya terluka pada bagian wajah dan leher karena tersabet kabel yang terurai di Jalan Raya Siliwangi.
"Akibat tidak adanya penerangan jalan, kabel yang terurai di jalan tidak kelihatan sampai saya terluka di wajah dan leher karena kabelnya tersangkut dan mengenai wajah saya," ungkap Jumaedi saat usai melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pamulang.
Menurutnya, perbaikan Jalan Raya Siliwangi juga harus disediakan rambu-rambu keselamatan untuk pengguna jalan.
"Perbaikan jalan jangan dijadikan alasan tidak adanya rambu-rambu keselamatan atau penanda. Sudah tahu perbaikan harusnya seperti tiang listrik yang tertanam, kabel diberikan penanda," ujarnya.
Sementara, Muhammad Irpan, ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bintang Utara mengatakan, penyelenggara jalan dalam hal ini adalah pemerintah dapat dikenakan sanksi pidana akibat jalan rusak dapat merujuk pada Undang-Undang Lalu-Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
"Pemerintah juga dapat dikenakan sanksi akibat jalan rusak, tidak memberikan tanda dan tidak segera memperbaikinya. Hal itu diatur dalam Undang-Undang LLAJ," kata Irpan saat ditemui di Sekretariat LBH Bintang Utara, Selasa (31/5/2016).
Soal wewenang jalan, diketahui Jalan Raya Siliwangi adalah jalan Provinsi Banten yang keberadaannya di Kota Tangsel, menurutnya, hal itu juga menjadi tanggung jawab Pemerintah Kota Tangsel.
"Sudah tahu perbaikan jalan tidak ada rambu-rambunya, kalau malam hari gelap. Saya yakin Pemkot tahu itu, pertanyaannya dimana koordinasi pemerintah kota dan provinsi. Kalau serius dari Pemkot tekan ke Pemprov untuk serius memperbaiki jalan," sambungnya.
Sekedar diketahui, Undang-Undang LLAJ Pasal 273 ayat (1) setiap penyelenggara jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam pasal 24 ayat (1) sehingga menimbulkan luka ringan dan/atau kerusakan kendaraan dan/atau barang dipidana dengan penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp 12 juta.
Begitu juga Ayat (4) menyatakan penyelenggara jalan yang tidak memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak dan belum diperbaiki sebagaimana dimaksud pada 24 ayat (2) dipidana dengan penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp 1.5 juta.