Ratusan Anggota SPSI Gerudug Pemkot Tangsel
detaktangsel.comPAMULANG - Tuntutan sejumlah buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Tangerang Selatan masih menyisakan Pekerjaan Rumah bagi pemerintah setempat.
Dalam aksi orasinya di depan Kantor Walikota Tangsel, Kamis (11/12) ratusan buruh menuntut lima hal yang terkait dengan upah minimun regional, pemberlakukan BPJS Ketenagakerjaan di seluruh Rumah Sakit,
Koordinator aksi buruh dari KSPI Kota Tangsel Dahrul Lubis dalam kesempatan wawancara seusai orasi menjelaskan ada lima hal yang secara concern diperjuangkan, yaitu : Pertama, mengenai Rancangan Permenaker tentang Pengupahan yang menyebutkan bahwa evalusi UMK dilakukan selama dua tahun satu kali."Tapi kok malah jadi lima tahun satu kali, saat ini benar-benar menyengsarakan rakyat. Karenanya kami seluruh serikat buruh/pekerja di Indonsia, baik di tingkat nasional dan daerah menolaknya " tegasnya.
Yang kedua, terkait dengan pelaksanaan BPJS Ketenagakerjaan. Menurut Dahrul, selama ini berdasarkan temuan dan laporan dari masyarakat menunjukkan bahwa pemerintah dan beberapa Rumah Sakit belum menjalankan masalah BPJS.
"Peraturannya sudah baik, dan mestinya pemerintah dan Rumah Sakit dapat menjalankan program BPJS dengan sebaik-baiknya," harapnya.
Ketiga, sebagai dampak kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM). Menurut Koordinator Aksi, sebenarnya pihaknya hanya minta satu hal yakni pengendalian stok kebutuhan bahan-bahan pokok/sembako di masing-masing wilayah, sehingga harga-harga sembako tersebut tidak mengalami kenaikan harga yang tidak terkendali, agar masyarakat dan para buruh bisa membeli sembako dengan harga yang terjangkau.
"Apalah artinya kenaikan UMK yang ditetapkan Gubernur sebesar Rp 2.710.000,- kalau nanti kenaikan harga-harga sembako tidak terkendali, karenanya kenaikan UMK pun menjadi tidak ada artinya bagi para buruh," ungkap Dahrul.
Aksi buruh juga menyoal Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota.
"Kami lihat di beberapa perundingan-perundigan, para pengusaha berusaha untuk tidak memenuhi UMSK sebagaimana arahan Dewan Pengupahan sebesar Rp 2.808.000,"
"Karenanya, kami menuntut kepada pemerintah agar UMSK untuk segera dikeluarkan rekomendasi untuk dibuatkan regulasi. Saat ini UMK yang kami terima baru sebesar Rp 2.442.000,-," pungkasnya.