Buntut Situ Ciledug Diurug, BBWSCC Segera Pidanakan Developer
detaktangsel.com PAMULANG - PT. Respati Bangun Jaya selaku pengembang perumahan yang mengurug Situ Ciledug di kawasan Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), mendapat teguran keras dari Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWSCC). Bahkan, aksi mengurug Situ itu masuk dalam ranah pidana dengan sanksi berupa penjara 9 tahun dan denda Rp1,5 miliar.
Demikian bunyi surat teguran dari BBWSCC kepada Direktur PT. Respati Bangun Jaya, Johny Wantah yang diterima wartawan, Kamis (11/12). Diketahui, surat dengan Kop Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, BBWSCC bernomor UM.01.02/
BBWS.CC/XII/244 itu ditembuskan ke berbagai pihak, seperti Walikota Tangsel, Kementerian PU dan Dirjen SDA.
Dalam surat teguran pertama itu, BBWSCC sudah melakukan observasi ke Situ Ciledug dan menyimpulkan aksi pengurugan Situ Ciledug tanpa izin dan melanggar UU No 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air Junto Peraturan Pemerintah (PP) No 38 Tahun 2011 tentang Sungai.
"Perbuatan saudara dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam pasal 52 yang berbunyi setiap orang atau badan usaha dilarang melakukan kegiatan yang dapat mengakibatkan terjadinya daya rusak air junto Pasal 94 ayat (1)," kata Kepala BBWSCC, Iskandar dalam surat teguran bertanggal 8 Desember 2014 itu.
Dalam surat itu juga, BBWSCC juga meminta PT. Reksa Bangun Jaya segera menghentikan kegiatan ilegal yang telah melangar aturan itu. PT. Reksa Bangun Jaya juga diminta memulihkan kembali fungsi Situ Ciledug, lingkungan hidup serta sarana dan prasarana kawasan Situ yang telah diurug.
Sementara itu, dikonfirmasi terkait surat teguran itu Kepala Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kota Tangsel Retno Prawati mengaku sudah menerima. Pihaknya, kata dia, menunggu langkah lanjutan dari BBWSCC selaku pengelola Situ di Kota Tangsel.
"Sudah kita terima, kita tunggu perkembangannya. Karena Situ merupakan ranahnya pusat," kata Retno.
Sebelumnya, Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany mengutuk aksi pengurugan Situ Ciledug.
"Masuknya ranah pidana," katanya menjelaskan kepada wartawan.
Dari pertemuan dengan Balai besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWSC) Dirjen Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum (Kemen PU) dan Pemkot Tangsel, disimpulkan bahwa kegiatan yang dilakukan PT. Reksa Bangun Jaya di Situ Ciledug Ilegal. Aktivitas itu harus disetop.
"Tidak boleh ada galian. Pengembang sudah benar-benar melanggar aturan," kata Airin.