Mantan Bupati Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Anak Kandung Sendiri
detaktangel.com- PAMULANG, Mencuatnya berita yang dilangsir media massa terkait dugaan pelecehan seksual yang dilakukan atas nama berinisial, TM (73), mantan Bupati Pasaman, Sumatera Barat periode tahun 1999-2004, sontak mengejutkan warga perumahan Vila Pamulang, Kelurahan Pondok Benda, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Minggu (25/5).
Seperti yang diungkapkan Nana, ketua RW.17, perumahan Vila Pamulang Tangsel. Dia sangat terkejut setelah mengetahui pemberitaan di media massa, bahwa seorang warganya ada yang melakukan tindakan dugaan pelecehan seksual anak dibawah umur.
"Ia saya kaget lah. Apalagai yang diberitakan di media massa itu merupakan warga lingkungan saya. Nggak nyangka aja mas, kalau TM melakukan berbuatan sebejat itu,"ujar kaget Nana.
Kepribadian TM, kata Nana, keseharianya dimata warga sekitar memang terlihat tertutup. Selain jarang bersosialisasi, diapun jarang membawur dengan masyarakat khususnya warga RW.17 Perumahan Vila Pamulang.
"Mungkin karena sibuk kali urusin usahanya. Namun usahanya apa saya kurang tahu,"ucapnya.
Perlu dikteahui, tersiar kabar bahwa perbuatan TM (73), mantan Bupati Pasaman, Sumatera Barat itu, diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anak kandungnya sendiri.
Ternyata, selain pernah menjabat sebagai Bupati, pria tersebut juga merupakan purnawirawan TNI berpangkat Letnan Kolonel (Letkol). YH, ibu kandung korban mengaku sangat kaget ketika mendengar pengakuan dari PT (8), puteri keduanya.
Menurutnya, perbuatan bejat itu terjadi saat putrinya sedang berada dalam kamar kediaman suaminya di Villa Pamulang Blok CF- 6, RT.11/17, Kelurahan Pondok Benda, Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
"Terjadi sebanyak empat kali. Tiga kali PT dalam keadaan tidak sadar atau tidur, dan sekali dalam keadaan sadar," ungkap YH ditemui wartawan di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Selasa (20/5/2014), lalu.
Diceritakannya, saat bangun dari tidur, putri kedua dari tiga bersaudara ini sudah dalam keadaan telanjang. Sedangkan satu kali dilakukan saat PT dalam kondisi sadar dan diajak ke dalam kamar.
YH yang geram dengan perbuatan bejat mantan suaminya itu, langsung melapor ke Satuan Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Selatan.
Ia berharap, polisi dapat mengusut kasus yang menimpa PT hingga tuntas dan menjerat pelaku dengan hukuman pidana seberat-beratnya.
YH beralasan, tindakan tersebut sangat tidak pantas dilakukan oleh sosok orangtua yang semestinya dapat melindungi.
YH juga menganalogikan, bahwa hewan buas sekalipun tidak akan tega dan pernah memangsa anak kandungnya sendiri.
"Saya ingin dia (TM) bertanggung jawab, terlebih yang dilecehkan itu adalah anak kandungnya sendiri. Saya mau dia dapat hukuman seumur hidup," tegas YH dengan nada tinggi.
Ditempat sama, Hermansyah Dulaimi, pengacara keluarga korban mengatakan, bahwa selama ini PT diasuh berpindah rumah setiap empat hari sekali. Itu lantaran kedua orangtuanya sudah berpisah.
"Peristiwa pencabulan dilakukan saat korban masih tinggal dan berada di sana (rumah TM)," katanya.
Dengan laporan yang dicatat melalui Lp/884/K/V/2014/ Restro Jaksel ini, Hermansyah berharap bila pelaku dapat secepatnya ditangkap.
Rencananya, dalam kurun waktu dua hari kedepan baru akan dibuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi korban.
"Sudah buat laporan. Untuk visum sudah dilakukan, yang jelas selaput dara korban sobek. Kami hanya ingin hukum ini ditegakkan,"tegasnya.