OTING : Pelantikan Direksi PITS Sudah Sah, 1000 Persen Siap di PTUN
detaktangsel.com– PAMULANG, Polemik seputar keabsahan Surat Keputusan (SK) Walikota Tangerang Selatan tentang pengangkatan Direksi PT Pembangunan Investasi Tangerang Selatan (PITS) yang merupakan holding company dari Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), akhirnya didaftarkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) oleh Lembaga Kebijakan Publik yang dipimpin oleh Ibnu Jandi.
Sebagaimana telah dirilis di banyak media, Ibnu Jandi memaparkan bahwa rangkap jabatan BUMD diduga kuat telah melanggar Undang-undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang BUMD pada pasal 13. Kemudian melanggar Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah pada pasal 27 dan 28 serta Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 tentang BUMD Kota Tangsel.
"Walikota (Airin Rachmi Diany) turut bertanggungjawab terhadap masalah ini. Karena beliau yang menandatangani SK (Surat Ketetapan). Walikota harus dicopot bersamaan dengan Sudarso," tegasnya.
Di dalam SK tersebut, Walikota Tangsel Hj Airin Rachmi Diany menetapkan empat (4) nama pejabat PITS, yaitu : Andi Alaudin Huduri sebagai Direktur Utama; Andre Mupliya sebagai Direktur Operasional, Sudarso sebagai Direktur Keuangan, serta Eutik Suarta sebagai Komisaris.
Banyaknya pertanyaan dan kritikan kepada Kepala Kantor Penanaman Modal Daerah (KPMD) Oting Rochiyat, sebagai bagian yang terlibat dalam recruitment yang disebutnya hanya berfungsi sebagai Kesekretariatan Calon Direksi PITS, membuatnya pusing dan gerah alias merasa tidak nyaman. Oting meminta para kuli tinta untuk menghubungi Kepala Inspektorat Kota Tangsel, Agusman sebagai Ketua Panitia Seleksi.
Seusai pelaksanaan Peringatan Isra Mi'raj Nabi Muhammad SAW 1435 Hijriyah/2014 Masehi tingkat Kota Tangsel, di alun-alun Pemkot Pamulang, Rabu (28/5), Oting ketika ditanya soal SK yang merupakan amanat Peraturan Daerah No 11 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal, Oting menjelaskan bahwa SK Walikota sudah benar dan sah. Karenanya, ia merasa siap 1000 persen ketika ada pihak-pihak yang tidak puas melakukan gugatan hukum di PTUN.
"Keputusan ibu Walikota sudah melalui proses dan penuh pertimbangan yang matang dari segala aspek, tidak dengan menggunakan emosi, " ungkap Oting.
Ditambahkan Oting, bahwa dalam masa tugasnya Direksi selama dua (2) tahun, kinerja para Direksi pun akan terus dilakukan evaluasi oleh Komisaris dan Pemegang Saham.
"Kalau tidak salah sesuai Perwal-nya evaluasi kinerja Direksi dilakukan per tiga bulan. Bila di tengah jalan ada kesalahan yang fatal maka akan dilakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)." imbuhnya.
Terhadap kemungkinan adanya gugatan hukum atas keputusan Walikota, Oting juga menegaskan bahwa pihaknya siap menghadapi gugatan itu.
"Saya kira bagus itu, agar jelas siapa yang salah, dan saya setuju. Jangan hanya saya saja yang 'diserang'," jelas Oting.
"Apabila dikemudian hari Keputusan ada kekeliruan, sebagaimana disampaikan saat pelantikan dapat dilakukan koreksi. Dan saya siap seribu persen bila ada yang melakukan gugatan," pungkasnya.