Dirjen Dukcapil Kemendagri : Semua KTP Elektronik Berlaku seumur Hidup
detaktangsel.com PAMULANG - Kegiatan sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 61 Tahun 2015 bagi Lembaga Pengguna yang digelar Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang Selatan di alua Pemerintahan Kota Tangsel, Rabu (3/1/2016), menghadirkan Direktur Fasilitasi Pemanfaatan Data Kependudukan Direktorat Janderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri-RI Dwi Setyantono selaku nara sumber utama.
Dalam sambutannya, Dwi Setyantono menyampaikan Kebijakan Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan mengungkapkan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang, bahwa semua KTP Elektronik (KTP El), baik yang sudah tercetak dengan masa berlaku Lima Tahun, maupun yang berlaku Seumur Hidup, memiliki masa berlaku yang sama, yakni seumur hidup.
"Semua KTP elektronik, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang berlaku sama seumur hidup," terangnya.
Dijelaskan Dwi, didalam data kependudukan KTP elektronik hasil perekaman data penduduk itu memiliki 31 elemen data kependudukan. "NIK adalah satu-satunya akses untuk masuk kedalam sistem data Dukcapil," ungkapnya.
Kegiatan sosialisasi dihadiri Wali Kota Tangsel Hj. Airin Rachmi Diany, Wakil Wali Kota Tangsel H. Benyamin Davnie, Plt. Sekretaris Daerah Kota Tangsel Muhamad, seluruh Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), Lembaga PerBankkan, unsur Muspida, dan Lembaga lain yang berkopenten.
Sebelum kegiatan dimulai, Wakil Wali Kota Tangsel H. Benyamin Davnie mengungkapkan, selama ini kantor pemerintahan Kota Tangsel menempati kantor-kantor sementara. Dan, ruang aula Puspemkot yang digunakan merupakan hasil kerja keras semua komponen. "Hampir lima tahun, pemerintah kota Tangerang Selatan menempati gedung-gedung yang digunakan sebagai kantor yang sifatnya sementara. Alhamdulillah, mulai Akhir Desember 2015, Pusat Pemerintahan Kota Tangsel mulai menempati gedung ini," ungkap Wakil Wali Kota.