Sukseskan Pencatatan Perkawinan, Pemkot Bangun Sinergisitas Dengan Pemuka Agama
detaktangsel.com SERPONG - Guna menerapkan dan mensukseskan pencatatan perkawinan di setiap daerah, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Diskupcapil) menjalin sinergisitas dengan para pemuka agama yang berada di Tangsel.
Demikian hal tersebut dilaksanakan dengan dialog interaktif yang diikuti sedikitnya 70 pemuka agama di gedung Graha Widya Bhakti, Puspiptek, Serpong, Kamis (26/5/2016).
Dalam kesempatan tersebut, pihak Pemkot langsung dialog interaktif langsung diwakilkan dengan Wakil Walikota Tangsel. Dia mengatakan, penyelenggaraan kegiatan tersebut bertujuan untuk memberikan data perkawinan yang berada di Tangsel secara valid. Maka, diperlukannya beberapa elemen terkait untuk bersinergi membantu pemerintah untuk mensukseskannya.
Selain itu, penyelenggaraan administrasi kependudukan untuk mendapat keabsahan identitas dan kepastian hukum atas dokumen kependudukan untuk setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami oleh penduduk. Sehingga data kependudukan yang diperoleh adalah data terkini, akurat, dan lengkap dan dapat digunakan untuk berbagai kepentingan baik oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam rangka merumuskan kebijakan perencanaan pembangunan yang tepat sasaran guna peningkatan kesejahteraan masyarakat.
"Pada hakekatnya penyelenggaraan pencatatan perkawinan, pembatalan perkawinan dan perceraian dilakukan oleh Instansi pelaksana atau oleh Negara tempat dilaksanakannya perkawinan, adalah untuk menetapkan status perkawinan yang sah dan memberikan kepastian tentang hubungan suami istri atau putusnya hubungan suami istri serta menentukan garis keturunan dari seseorang dengan adanya hubungan perkawinan yang legal berdasarkan ketentuan Perundang-undangan," papar Benyamin Davnie, Wakil Walikota Tangsel dalam sambutannya.
Sementara, Kepala Diskupcapil Kota Tangsel mengimbau kepada masyarakat untuk selalu mengurus administrasi perkawinan atau lainnya ke dinas terkait.
"Untuk akte perkawinan diluar agama Islam kalau bisa untuk dapat mengurusnya di dinas dan bukan hanya itu untuk akte kelahiran dan kematian juga," imbaunya.
Perlu diketahui, dalam Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan yang telah diubah dengan UU Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan. Dalam Undang-Undang tersebut mengatur tentang pencatatan sipil, termasuk didalamnya pencatatan perkawinan, pembatalan perkawinan dan perceraian, baik itu di dalam negeri maupun di luar negeri.
Peraturan tentang syarat dan tata cara perkawinan, pembatalan perkawinan dan perceraian juga dimuat dalam Peraturan Presiden (PP) Nomor 25 Tahun 2008, yang menyatakan bahwa pencatatan perkawinan dilakukan di Instansi Pelaksana atau UPTD lnstansi Pelaksana tempat terjadinya perkawinan. Kecuali untuk perkawinan bagi Warga Negara Indonesia di luar wilayah Negara Kesatuan Republik lndonesia dilakukan pada Instansi yang berwenang di negara setempat.