Pembuatan KTP Elektronik di Pamulang Membludak
detaktangsel.com PAMULANG - Permohonan KTP Elektronik di Kecamatan Pamulang membludag. Kendati sejak terhitung sejak 4 Juli lalu pendaftaran pembuatan KTP-Elektornik untuk pemohon pemula wajib melalui sistim online demikian KTP Elektronik yang hilang atau rusak, pendaftaranya melalui online.
Pelaksana tugas (Plt) Kasi Pemerintahan Kecamatan Pamulang Rony Alamsyah menjelaskan melalui kebijakan baru untuk mempermudah masyarakat, maka pembuatan KTP Elektronik menggunakan online. Meski tahapan awal untuk pembuat baru yang baru lulus SMA atau hendak masuk kuliah usia 17 tahun tetap membawa Kartu Keluarga.
“Bagi pemohon baru tetap membawa Kartu Keluarga datang ke loket kemudian melakukan perekaman. Usai perekaman maka mendaftarkan melalui online yang tersambung langsung dengan Dinas Pencatatan Sipil dan Kependudukan dengan masa proses pembuatan satu hari selesai,” katanya.
Tahap berikutnya si pemohon atau pembuat harus datang ke Disdukcapil untuk pengambilan fisik KTP Elektronik. Ketentuan ini tidak boleh diwakilkan kepada saudara atau orang lain tapi wajib orang yang bersangkutan pembuat KTP harus hadir. Di Pamulang sendiri setiap hari diberikan kuota 100 orang untuk pendaftar via online.
“Terus bertahap dari awalnya hanya sekitar empat puluh lima orang menjadi seratus orang. Ada kemungkinan besar akan bertambah namun itu kebijakan dari Disdukcapil,” tambah ia.
Demikian bagi pemilik KTP yang rusak atau hilang bisa langsung datang ke kecamatan terdekat untuk mendaftarkan kembali agar dibuatkan KTP baru. Hanya saja mereka tidak perlu melakukan perekaman karena data di kecamatan masih tersimpan hingga Disdukcapil. Pendaftaran online selain dapat dilakukan di kantor kecamatan di rumah masing-masing.
“Kemudahan ini dengan memberikan cara mendaftarkan diri di mana saja, di rumah masing-masing juga bisa tinggal membuka alamat websit Disdukcapil,” tukasnya.