Cegah Gratifikasi, Penghulu Diberikan Tunjangan
detaktangsel.com DPRD PAMULANG - Setelah adanya dugaan gratifikasi saat prosesi pernikahan antara calon pengantin dengan penghulu. Kementerian Agama pada Desember ini bakal gelontorkan dana untuk tunjangan penghulu. Pasalnya belakangan issu berkembang ada dugaan gratifikasi saat prosesi pernikahan antara calon pengantin dengan penghulu.
Kepala Tata Usaha Kemenag Tangsel Abdul Rojak membenarkan berdasarkan informasi dari Bimbingan Islam (Bimas Islam) Kemenag saat ini sedang dalam proses pencairan dana. Menurutnya, proses tersebut memang harus melalui Kementerian Keuangan.
"Ya dipastikan Desember ini akan cair, sementara saat ini sedang dipersiapkan di Kemenkeu karena harus melalui wewenangnya," ungkap, kemarin.
Abdul Rojak menambahkan, besaran tunjangan sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2014 Tentang Tarif Nikah atau dikenal Penerimaan Negara Bukan Pajak, ditetapkan sebesar Rp 125.000,-. Besaran nilai itu dihitung setiap kali melakukan pencatatan nikah.
"Jumlah itu untuk biaya transportasi dan lain-lain. Nanti diakumulasi berapa kali dalam sebulan penghulu melakukan pencatatan pernikahan," terang Rojak.
DIjelaskan, atas dasar hukum itu juga diperkuat oleh Peraturan Menteri Agama Nomor 24 tahun 2014 Tentang Pengelolaan Penerimaan Bukan Pajak Atas Biaya Nikah dan Rujuk. Oleh sebab itu menurut Rojak, turunan dari Peraturan Pemerintah diperkuat oleh Kementerian.
"Berdasarkan turunan Peraturan itu, maka ada tipologi yang diperjelas berdasarkan Kantor Urusan Agama. Hal itu disesuaikan rata-rata jumlah per bulanya, ada yang mencapai diatas seratus lebih, dibawah seratus atau kurang dari lima puluh pencatatan nikah," ungkapnya lagi.
Sementara itu, dana dicairkan dari Kemenkeu masuk pada rekening Kemenag Kabupaten/ Kota melalui DIPA. Namun demikian, untuk besaranya sendiri secara keseluruhan di Tangsel, Abdul Rojak mengaku belum mengetahui secara pasti, pasalnya masih dalam tahap perhitungan.
Diketahui, data di Tangsel baru ada 20 petugas pencatatan nikah atau yang dikenal penghulu. Jumlah itu dibagi di empat titik KUA, yaitu di Kecamatan Ciputat, Kecamatan Pondok Aren, Kecamatan Pamulang, dan Kecamatan Serpong. Sedangkan per tahun total pencatatan nikah di Tangsel sebanyak 1000an.
"Jumlah itu termasuk pada tipologi pertama, yaitu per bulan diatas ratusan, karena memang kawasan padat penduduk dan berkembang," paparnya.
Sementara itu, biaya nikah berdasarkan peraturan Kemenag yang diterbitkan pada bulan Juni 2014, menjelaskan bahwa bagi calon pengantin melakukan Ijab-Qobul di KUA tidak dipungut biaya alias gratis. Namun sebaliknya, bila dilakukan di luar kantor pada jam kerja dikenakan biaya sebesar Rp 600.000,-.
"Bagi yang melakukan pencatatan nikah diluar jam kerja, atau hari kerja maka dikenakan biaya enam ratus ribu rupiah.,Itu pun proses pembayaran harus melalui Bank, bukan diberikan secara langsung, hal itu untuk transparansi adanya gratifikasi," paparnya, Sementara, bila dibandingkan pada tahun sebelumnya pencatatan nikah dikenakan biaya Rp 30.000,- dilakukan di KUA.