Golkar Banten Terancam Sanksi Pidana
detakserang.com- SERANG, Memakai fasilitas negara untuk kepentingan kampanye partai politik bisa dikenakan tindak pidana. Seperti halnya yang dilakukan partai berlambang beringin, Sabtu (29/3), saat kampanye terbuka dengan memakai dua unit mobil pemadam kebakaran (damkar) yang disiagakan di lokasi untuk menyemprot ribuan simpatisan.
Penegasan itu disampaikan Ketua Divisi Sosialisasi Bawaslu Banten Eka Satia Laksmana. Ia mengatakan, pihaknya sudah mendapat laporan akan hal itu dari Panwaslu Kabupaten Serang. Selanjutnya Banwaslu memerintahkan Panwaslu Kabupaten Serang untuk menindaklanjuti temuannya tersebut.
"Kita sudah mendapatkan laporan akan temuan dari Panwaslu Kabupaten Serang. Untuk itu, Bawaslu sesegera mungkin memerintahkan Panwaslu Kabupaten Serang untuk menindaklanjuti temuan Panwaslu," tandasnya
Eka menambahkan, hal yang dilakukan Partai Golkar dengan memakai fasilitas negara bisa dikenakan sanksi hingga pidana sesuai Pasal 299 No 8/2012 yang berbunyi setiap pelaksana, peserta, dan petugas kampanye pemilu yang dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan kampanye pemilu sebagaimana dimaksud dalam pasal pasal 86 ayat 1 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp24 juta. (Alie)