BKD Kota Serang Tidak Ikut Awasi Kampanye Pileg
detakserang.com- SERANG,Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Serang meminta Badan Kepegawaian Daerah (BKD) mengawasi PNS yang berkampanye, 16 Maret mendatang. Karena KPU telah menerbitkan larangan pegawai negeri sipil (PNS) terlibat kegiatan politik tersebut.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Serang Ahmad Benbela ditemui di pusat pemerintahan setempat, Jumat (7/3), mengaku, pihaknya hanya bertugas sebagai penerima laporan dan bukan sebagai pengawas.
Dengan demikian, pihaknya akan menampung laporan PNS yang mengikuti kampanye pileg terbuka nanti. Selanjutnya menjatuhkan sanksi kepada para pelanggarnya.
"BKD hanya menerima laporan. Untuk itu, BKD tidak akan turun langsung ke lapangan, Kalau ada laporan, kita menindaklanjuti," jelasnya.
Ia mengatakan, pihaknya menerbitkan surat edaran (SE) larangan kampanye bagi PNS, Senin (17/2). SE itu akan diedarkan ke seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) se-Kota Serang. (wan)