Bisnis Hiburan Malam Menjamur, Pemkot Serang 'Mati Suri'

Bisnis Hiburan Malam Menjamur, Pemkot Serang 'Mati Suri'

detakserang.com- SERANG, Bisnis hiburan malam dikota serang dewasa ini kian menjamur di Kota Serang, sebut saja SC, AFC, BR dan PR, K, Warung Remang - remang di Walantaka hingga yang saat ini tumbuh pesat adalah 'Sld' yang berada di pasar royal.

Pertumbuhan bisnis hiburan malam ini kian meresahkan masyarakat karena dari pantauan detakserang.com, rata - rata dari mereka membuka usahanya hingga pukul 03.00 dini hari atau satu jam sebelum Adzan Sholat Subuh di mulai. Hal bukan tidak diketahui oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Serang, sebab menurut Walikota Serang, TB Chaerul Jaman yang ditemui belum lama ini mengungkapkan selama ini Pemkot Serang masih terbentur Regulasi yang belum dibangun.

"Ya selama ini kan regulasinya memang belum ada, jadi kami sulit mengaturnya. Mungkin nanti kalau ada reguliasnya baru kami bisa bergerak untuk langkah selanjutnya." Jelas Jaman.

Sementara itu menurut Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Perempuan dan Anak (P2TP2A) Provinsi Banten, Ade Rosi, maraknya tempat hiburan malam yang tidak tersentuh Pemkot sangat disayangkan, mengingat dari informasi yang beredar dilapangan adanya tempat hiburan ini membawa desas desus mengenai prostitusi anak dibawah umur ataupun pelajar. Belum lagi tidak adanya regulasi yang jelas membuat siapa saja termasuk anak bisa dengan bebas keluar masuk tempat hiburan malam di Kota Serang.

Terpisah, Ketua DPRD Kota Serang Nuraini menjelaskan selama ini pedoman aturan hiburan malam yan tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) hanya ada di Perda Penyakit Masyarakat (Pekat) dan diakui belum kuat untuk mengatur secara spesifik.

" Tahun lalu kita sempat melakukan pembahasan untuk diusulkan menjadi Perda Hiburan Malam, namun mendapat penolakan dari tokoh masyarakat dan ulama." Katanya.

Nuraini mengungkapkan, penolakan ini dikarenakan kurangnya komunikasi yang terjalin dengan mereka, dimana masyarakat tersebut menganggap bila Perda hiburan malam adalah bentuk Pemkot mendorong kelancaran bisnis pengusahanya.

Padahal bila Perda tidak ada maka tentu tidak ada aturan yang mengatur tentang jam buka dan tutup termasuk minuman yan dijual hingga siapa saja yang boleh masuk ke dalam tempat khusus orang dewasa itu.

Sementara itu, ketika detakserang.com mencoba konfirmasi dengan salah satu tempat hiburan malam di Kota Serang yakni Sld (30/4). Pihaknya menolak di wawancara dengan alasan pimpinannya tidak ada di tempat serta melarang untuk mengambil gambar tempat yang disponsori oleh Minuman Beralkohol 'G' itu. Saat itu penjaga keamanan mendatangi wartawan yang tengah mengambil gambar dan kemudian memaksanya menghapus gambar yang diambilnya.

"Maaf pak, kalau mau ambil gambar harus sesuai izin pimpinan perusahaan. Kalau dibiarkan nanti saya yang kena marah." Ujar security yang enggan menyebutkan namanya.

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online