Ribuan Buruh Kembali Geruduk Puspemkab
TIGARAKSA - Ribuan buruh dari berbagai serikat buruh kepung kantor Bupati Tangerang, Senin (25/11). Buruh menuntut revisi upah minimum kabupaten (UMK) dari Rp. 2,4 Juta menjadi Rp 2,6 Juta.
Ketua DPC Konsulat Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kabupaten Tangerang, Supriyadi mengatakan, penetapan UMK yang di putuskan oleh Gubernur Bantena, tergantung dari rekomendasi yang disampaikan bupati/waluikota di masing-masing daerah.
"Kedatangan kami kesini hanya ingin mempertegas sikap bupati untuk merevisi UMK dari Rp 2,4 Juta yang sudah diputuskan menjadi Rp 2,6 juta," ujarnya kepada Detak Tangsel, saat ditemui ditengah-tengah masa yang berorasi.
Menurut Supriyadi, permintaan buruh ini bukan tanpa alasan. Setelah melihat angka kebutuuhan hidup layak (KHL) Kabupaten Tangerang sebesar Rp. 2,2 juta ditambah inflasi yang mencapai 6 persen pertahun, wajar jika tuntutan buruh Rp 2,6 Juta. Tuntutan ini menurut Supriyadi sesuai dengan tuntutan awal yang pernah disampaikan buruh sebelum UMK diputus.
"Jika bupati tidak merespon tuntutan kami, kami akan terus disini sampai bupati merevisi nilai UMK Kabupaten Tangerang 2014 ini," tegasnya.
Setelah beberapa saat berorasi sejumlah perwakilan buruh masuk ke kantor bupati untuk bernegosiasi. Sayangnya Bupati Tangerang A Zaki Iskandar tidak ada ditempat. Buruh kembali diterima oleh pihak Disnakertrans. (Vj)