Buruh Tekstil Keluhkan Tidak Dapat UMSK
TIGARAKSA - Pemberlakuan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor No 7 Tahun 2013 akan merugikan buruh tekstil. Saat permenaker ini diberlakukan Januari 2014 mendatang, tentu saja buruh pabrik tekstil hanya mendapa upah minimum kabupate/kota (UMK).
Sementara dalam peraturan tersebut, ada penggolongan upah minimum sektoral (UMSK) yang besarannya minimal lima persen dari UMK. Penggolongan UMSK ini tediri dari pekerja metal, pekerka lektrikal dan mekanikal, pekerja jasa lainnya. Sementara pekerja sandang yang seblumnya masuk dalam peraturan tersebut, sekarang dihapuskan.
Wakil Ketua Serikat KSPSI Rustam Efendi mengatakan, seharusnya dewan pengupahan dari awal jangan menutup-nutup. Selama ini, mereka membohongi buruh dengan penghapusan UMSK bagi buruh sandang dan tekstil.
"Kalau kebijakan tentang UMSK dihapuskan dari sektor sandang dan kulit pasti akan berdampak terhadap upah buruh pabrik sepatu dan pabrik tekstil lainnya. Karena saat Gubernur Banten mengeluarkan SK tentang upah sektoral, mereka hanya menerima UMK sebesar Rp 2,4 Juta saja," ujarnya.
Padahal dalam ketentuan upah sektoral menurut Rustam, perusahaan sandang, kulit dan tetkstil masuk ke sektor kedua dengan kenaikan upah sebesar lima persen dari upah minimum kabupaten.
"Jadi ini jelas merugikan anggota kami, karena mayoritas anggota kami berada di sektor sandang, kulit dan tekstil," tukasnya. (Vj)